Pilkada 2024, Satu TPS Maksimal 600 Pemilih

IndoposnewsidJelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan batas maksimum sebanyak 600 pemilih untuk satu tempat pemungutan suara (TPS).

Anggota KPU RI Idham Holik mengungkapkan hal itu usai Uji Publik Peraturan KPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4)

Dijelaskan Idham Holik pihaknya sudah melakukan kajian terhadap rencana itu. Untuk mempertimbangkan angka 600 pemilih per TPS berkaitan dengan efektifitas dan efisiensi selama proses pemungutan suara. Hal itu dapat memaksimalkan pelayanan pemilih saat memberikan suara.

“Berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi dalam pemungutan suara. Juga untuk mksimalisasi pelayanan pemilih proses pemberian suara,” katanya.

Jumlah surat suara lebih sedikit daripada Pemilu 2024. Dalam Pilkada Serentak 2024, pemilih hanya akan mendapatkan dua surat suara saat mencoblos.Yaitu surat suara untuk memilih calon wali kota/bupati beserta wakilnya. Lalu ada surat suara untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Sedangkan pada Pemilu 2024 menggunakan lima surat suara, KPU RI mengizinkan maksimum 300 pemilih saja per TPS. Pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, satu TPS dimungkinkan menampung maksimum 800 pemilih.

Sedangkan dalam Pilkada Serentak 2020 lalu digelar pada masa pandemi COVID-19. Sehingga untuk jumlah pemilih per TPS dibatasi maksimum 500 orang karena kebijakan pembatasan sosial.