Indoposnewsid_Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter menyampaikan, pihaknya mengundang sejumlah ahli dalam rapat dengar pendapat umum guna mencari solusi penataan perparkiran di ibu kota.
Menurutnya, para ahli tata kota menilai revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran sangat penting dilakukan agar sesuai dengan kondisi dan perkembangan Jakarta saat ini.
“Perda 5/2012 belum pernah direvisi, padahal kondisi di lapangan sudah jauh berubah. Maka, perubahan perda ini menjadi penting,” ujar Jupiter dalam keterangannya Rabu (25/6).
17 Kendaraan Parkir Liar di Jalan Panglima Polim Ditindak Tegas
Ia menjelaskan, revisi perda diharapkan dapat memperkuat regulasi, mulai dari penetapan tarif parkir hingga penindakan pelanggaran, khususnya terhadap praktik parkir liar.
“Parkir liar harus dimasukkan sebagai tindak pidana dalam perda. Jadi, jika ada yang memungut bayaran semaunya, Satpol PP bisa bekerja sama dengan kepolisian untuk menindak,” tegasnya.
Jupiter juga menyoroti pentingnya sistem pembayaran parkir secara nontunai, seperti melalui QRIS, demi mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan sistem digital, pendapatan akan lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Jupiter menambahkan, Pansus akan fokus pada penertiban parkir liar dan optimalisasi PAD dari sektor parkir.
Salah satunya dengan mengundang operator parkir dan pengelola pusat perbelanjaan untuk menyelaraskan data jumlah kendaraan yang terparkir dan retribusi yang disetorkan.