Sudin KPKP Kepulauan Seribu Tindak Kapal Tanpa Izin

Indoposnewsid_Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertaninan (Sudin KPKP) Kepulauan Seribu menggelar monitoring dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, diperairan Kepulauan Seribu.

Plt Kepala Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Rita Sri Lestari mengatakan, pengawasan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas). Terkait adanya kapal nelayan yang melanggar dan tidak dilengkapi perizinan sesuai aturan berlaku.

“Ada enam kapal nelayan yang kami tindak, karena mereka melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap tidak ramah lingkungan dan tidak melengkapi surat izin Andon,” kata Rita dalam siaran pers.

Rita menjelaskan, dari enam kapal yang ditindak, empat kapal asal Kota Cirebon tidak memiliki dokumen lengkap dan masa berlakunya sudah habis. Satu kapal asal Kota Tangerang yang melanggar peraturan menggunakan alat tangkap berupa cantrang dan surat izin Andon tidak lengkap. Serta, ada satu kapal nelayan Kepulauan Seribu Utara yang tidak membawa dokumen kapal.

“Kapal yang tidak membawa dokumen diberikan imbauan dan dibina agar selalu membawa dokumen kapal saat melakukan penangkapan ikan. Sedangkan kapal yang sudah habis masa berlakunya untuk segera memperbarui dokumennya,” tegasnya.

Rita menambahkan, kapal-kapal tersebut melanggar Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penetapan Andon Penangkapan Ikan.

“Diharapkan dengan dilakukannya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran para nelayan untuk selalu menjaga kelestarian ekosistem laut dengan alat tangkap yang ramah lingkungan dan selalu mematuhi peraturan penangkapan ikan dengan perlengkapan dokumen kapal,” katanya.

Sementara itu, Camat Kepulauan Seribu Utara, Angga Saputra menyambut baik dan mendukung kegiatan pengawasan dari pihak Sudin KPKP Kepulauan Seribu, karena razia dokumen tidak hanya berlaku di darat, namun di lautan juga sangat penting. Kegiatan monitoring tersebut dilakukan (16/2) lalu.