Perlu Regulasi Adil untuk Belanja Iklan Media Konvesional dan Platform Digital

Indoposnewsid_Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan perlunya regulasi yang adil dan adaptif dalam menghadapi era digital.

Menurutnya, transformasi penyiaran dari analog menuju digital menuntut negara hadir dalam memastikan infrastruktur yang merata, murah, dan berkualitas.

Mengingat di era digital, penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) dapat diakses masyarakat tanpa harus melalui jaringan transmisi terestrial oleh karena jaringan internet yang bersifat global.

Hal itu diungkakan Amelia saat RDPU Panja Penyiaran dengan Persatuan Radio TV Publik Daerah Seluruh Indonesia (PRTPDSI) dan Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Senin (22/9/2025).

“Pengadaan jaringan internet ini bukan menjadi kewenangan pengelola LPPL, melainkan tanggung jawab negara. Artinya, untuk memastikan siaran LPPL di era digital berjalan lancar, negara harus menjamin terselenggaranya layanan internet yang merata, terjangkau, mudah diakses, dan berkualitas tinggi,” kata Amelia dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut menekankan agar Lembaga Penyiaran Publik Lokal atau LPPL tidak lagi sekadar mengandalkan siaran terestrial, tetapi mulai ekspansif mengembangkan platform digital, terutama aplikasi siaran berbasis smartphone.

“Penyelenggara LPPL harus diberi mandat untuk lebih memusatkan kinerja siaran dan anggaran pada pengembangan teknologi digital. Regulasi juga harus menjamin adanya fair playing field, agar kompetisi media konvensional dan digital berlangsung sehat,” tegasnya.

Selain infrastruktur, Amelia menyoroti kendala klasik yang dihadapi media lokal, yakni keterbatasan pendanaan. Selama ini, TV dan radio publik maupun komunitas masih sangat bergantung pada iklan.

Sementara platform global justru memperoleh keuntungan iklan yang besar tanpa batasan regulasi yang ketat.

“Untuk itu, kami ingin mendapatkan masukan dari PRTPDSI dan JRKI, bagaimana kebijakan belanja iklan ini bisa lebih adil. Sehingga media konvensional tetap mampu bersaing dengan platform digital,” kata Amelia.

Amelia menekankan Revisi UU Penyiaran perlu memberi afirmasi yang jelas terkait dukungan negara terhadap pendanaan serta infrastruktur teknologi penyiaran lokal.

Ditegaskannya, RUU Penyiaran harus menghadirkan regulasi yang adil, adaptif, dan visioner serta tidak boleh ada kewajiban yang berat sebelah.

Ia mengajak seluruh pihak menyepakati mana yang terbaik untuk regulasi yang berkeadilan.

“Jadi untuk budaya, bisnis, dan juga iklim demokrasi kita agar rancangan undang-undang ini juga diharapkan bisa menghadirkan regulasi yang adil, yang adaptif, yang visioner, agar juga media konvensional maupun digital ini bisa tumbuh seimbang, bisa tumbuh bersama-sama dalam melayani publik,” katanya.

mgid.com, 893675, DIRECT, d4c29acad76ce94f