Tindakan Overstay Menutup Kesempatan Bagi Calon PMI untuk Bekerja

Indoposnewsid_Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani melepas keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3/2024).

Benny memotivasi atas perjuangan 335 Pekerja Migran Indonesia program Government to Government (G to G) Korea Selatan. Ditambah lagi lima peserta G to G Keperawatan Jerman, dan lima Pekerja Migran Indonesia skema Special Placement Program To Taiwan (SP2T).

“Kalian terpilih bukan hanya diantara sesama anak bangsa, tetapi kalian terpilih menang bersaing dengan pekerja migran dari negara lain seperti Filipina, India, Kamboja, dan negara Asia Tenggara lainnya. Kalian bukanlah orang-orang remeh,” kata Benny dalam keteranganya.

Selama 4 tahun kepemimpinannya, Benny mengaku telah berjuang mengangkat derajat para Pekerja Migran Indonesia, serta memperlakukan mereka selayaknya pahlawan. Tetapi di dalam perubahan-perubahan besar tersebut, masih ada permasalahan mendalam yang perlu disoroti.

“Masih banyak para Pekerja Migran Indonesia yang masih melakukan overstay dan menjadi pekerja migran kaburan yang tidak sesuai kontrak awal. Overstay adalah tindakan menetap bekerja di negara penempatan, melebihi waktu yang diizinkan,” ungkapnya.

Auditor dari Human Resources Development Service of Korea (HRDK), Mr. Lee Sung Geung, juga menyatakan keprihatinannya kepada Pekerja Migran Indonesia yang melakukan overstay.

“Tidak dipungkiri, Pekerja Migran Indonesia turut berkontribusi terhadap perekonomian dan industri Korea Selatan. Dari seluruh Pekerja Migran Indonesia, 19,4% melakukan overstay,” ungkapnya.

Lee menjelaskan bahwa, Korea memiliki sistem Employment Permit System – Test of Profiency in Korean (EPS-TOPIK) yang membantu pemilik usaha memenuhi kebutuhan pekerja migran asing. EPS-TOPIK mempunyai benefit bagi kedua belah pihak yaitu, pemilik usaha dan jenjang kompensasi bagi Pekerja Migran.

“Pekerja Migran Indonesia yang melakukan overstay tidak akan mendapat benefit jangka panjang di Korea. Mereka justru menutup kesempatan bagi para Pekerja Migran Indonesia prosedural berikutnya. Hal ini akan merugikan semua pihak, terlebih kami ingin kerja sama yang baik, terbentuk antara Indonesia dengan Korea Selatan berlangsung terus,” jelasnya.

Sementara Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, Silmy Karim, menyatakan bahwa sebelum menjadi Dirjen Imigrasi ia menyaksikan sebagian besar maskapai memang memperlakukan TKI. Sebutan bagi Pekerja Migran Indonesia zaman dahulu, secara tidak adil dan tidak manusiawi.

“Saya hanya bisa marah dalam hati pada saat itu. Tetapi ketika saya dilantik menjadi Dirjen Imigrasi, saya melampiaskan kemarahan saya dengan kebijaksanaan mempermudah dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu penghapusan rekomendasi paspor oleh Disnaker, serta paspor 0 rupiah,” katanya.

Tentu berbagai perjuangan pelindungan Pekerja Migran Indonesia oleh negara, tidak boleh dinodai dengan tindakan-tindakan tidak terpuji oleh Pekerja Migran Indonesia itu sendiri, seperti overstay.

“Tindakan overstay oleh satu orang saja, dapat menimbulkan stigma buruk di mata dunia internasional. Serta menutup kesempatan bagi para Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja kelak. Maka dari itu, berangkatlah dengan berbangga hati, dan jaga nama baik Republik Indonesia,” katanya.