Senator Dailami Minta Menag Cabut Surat Edaran Pengeras Suara Selama Ramadan

Indoposnewsid_Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diminta untuk  mencabut surat edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445H/2024M.

Dalam surat edaran itu, Menag Yaqut meminta supaya penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Menanggapi hal itu, Anggota DPD RI Dapil Provinsi DKI Jakarta Dailami Firdaus mengatakan dalam surat edaran itu terkesan Menag tidak memahami arti toleransi dan sikap saling menghormati.

Bahkan cenderung dapat mengusik kerukunan dan toleransi beragama yang telah lama terbangun di masyarakat selama ini. Ujar Prof. Dailami Firdaus Anggota DPD RI Dapil Provinsi DKI Jakarta.

“Toleransi dan sikap menghormati antar umat beragama sudah terbangun selama puluhan tahun, dan selama itu juga tidak ada permasalahan mengenai pengeras suara dimasjid maupun mushola,” kata Dailami Firdaus, kepada pers Senin (12/3).

Bang Dai, sapaan akrab Prof. Dailami Firdaus menjelaskan, dalam pelaksanaan pengunaan pengeras suara sendiri semua sudah diatur waktunya. Tidak akan mengangu diwaktu waktu orang istirahat. Tentunya pengurus masjid dan mushola sudah lebih memahami karakteristik daripada wilayahnya masing masing dan harus diingat ini hanya berlangsung pada saat bulan suci ramadhan saja.

“Jadi hemat saya daripada mengurusi soal pengeras suara, Menag lebih bagus memberikan dan membuat kegiatan atau program yang dapat meningkatkan kualitas ibadah dibulan ramadhan ini,” tambah Ketua Yayasan Perguruan Tinggi  Islam  As Syafiiyah  (YAPTA) ini.

Dailami Firdausyang pada Pemilu 2024, meraih suara  tiga terbanyak di DKI, dan kembali  melenggang ke Senayan sebagai Senator,  megucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1445 Hijriah bagi seluruh umat Islam.(edy)