Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Terkait Kepemilikan Pesawat Jet

Indoposnewsid_Sekitar sepuluh jam artis Sandra Dewi diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (15/5).Ia tampak tertunduk menghindari kamera wartawan yang sudah menunggunya di luar gedung itu.

Sandra Dewi merupakan istri Harvey Moeis. Yang merupakan tersangka korupsi tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung. Sandra Dewi keluar dari gedung pemeriksaan sekitar pukul 18.30 WIB.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan salah satu hal yang didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan Sandra Dewi yaitu terkait kepemilikan pesawat jet pribadi.

Penyidik juga mendalami kebenaran dan waktu pembuatan perjanjian pra nikah.

Selain itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi dalam konferensi pers menegaskan bahwa aset-aset tersangka yang telah disita, termasuk aset Harvey Moeis. Hal itu merupakan aset yang terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik oleh pihaknya. Beberapa harta yang disita diduga terkait dengan kejahatan.

“Maka kami lakukan penyitaan. Harta yang belum jelas kedudukannya saat ini sedang kami blokir untuk ditelusuri sejauh mana keterkaitannya,” kata Kuntadi.

Dijelaskannya sampai kini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.

Selain Sandra Dewi, penyidik juga memeriksa dua orang tersangka lain. Yaitu Helena Lin (HLN) dan Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN.

Penyidik juga memeriksa 11 orang saksi.Ada enam saksi yang merupakan istri dari para tersangka.Para istri tersangka yang diperiksa, yaitu yakni EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS.