Dewan Belum Setujui Penghapusan 417 Unit Bus Transjakarta dari Daftar Aset

Indoposnewsid_Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi mengunjungi Terminal Pulogebang, Cakung Jakarta Timur, Rabu (15/5). Kunjungan itu untuk melihat secara langsung kondisi Bus Transjakarta yang sudah tak layak beroperasi.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana mengalihkan ratusan bus tak layak pakai itu kepada pihak lain.

“Kita meninjau kondisi bus yang rusak yang katanya mau dipindahtangankan ke pihak lain. Kita mau cek langsung itu kondisinya,” ujar Rasyidi dalam keterangannya.

Hasil pengecekan akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Ada 44 unit dari total 417 unit. Sisanya ada dibeberapa pol. Kita ngecek fisik kendaraan-kendaraan Bus Transjakarta yang rusak atau tidak layak jalan. Setelah itu kita laporkan ke pimpinan DPRD,” kata Rasyidi.

Dia juga sempat memeriksa langsung bagian dalam bus satu persatu. Keluar dan masuk ke dalam bus-bus yang terparkir dengan kondisi bus sudah berkarat.

Dari info yang dihimpun, bus tersebut merupakan hasil pengadaan tahun 2004 dan merupakan generasi pertama bus Transjakarta.

Dahulu bus-bus tersebut beroperasi di Koridor 1 yang menghubungkan Blok M – Jakarta Kota. Sempat ditarik karena menua, bus-bus tersebut digunakan sebagai angkutan malam hari (Amari) yang beroperasi di Koridor 1.

Untuk itu Pemprov DKI diminta melengkapi seluruh berkas, dokumen. Hingga lampiran keputusan hukum seluruh bus yang hendak dihapus dari daftar aset yang akan dilelang itu. Sebab, bus itu punya latar belakang pengadaan dan sebagian terbukti tersangkut masalah hukum.

“Kita tadi minta data-data, surat-surat mereka, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diserahkan kepada kita data-data itu,” katanya.

Kelengkapan dokumen akan menjadi alas DPRD untuk menyetujui penghapusan aset ratusan tersebut agar tidak menjadi masalah hukum dikemudian hari.

“Ini akan terus berproses sampai nanti anggota DPRD ini yakin terhadap permintaan mereka itu. Baru kita sampaikan kepada Ketua DPRD, karena ini merupakan satu permintaan dari Pemprov DKI Jakarta kepada ketua DPRD, kemudian ketua DPRD meminta Komisi C menindaklanjuti, dan hari ini kami mulai cek ke lapangan,” kata Rasyidi.

“Untuk menghapus itu dari daftar aset, pada prinsipnya DPRD DKI Jakarta tidak masalah. Artinya bisa saja dilakukan. Tetapi ada catatan dari kami, misalnya apakah proses penghapusan aset itu sudah sesuai ketentuan aturan dan prosedur yang benar atau belum, cara penghapusannya sudah benar atau belum, appraisal (taksiran harga jual bangkai bis yang terbaru) itu sudah,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ismanto memastikan, akan menyiapkan dokumen-dokumen yang diminta Komisi C. Sehingga proses penghapusan aset dan rencana melelang 417 unit Bus Transjakarta itu dapat berjalan lancar.

“Berkaitan dengan yang dibahas dalam proses penghapusan aset ini, mengenai dokumen-dokumen dapat kami upayakan dalam waktu yang tidak lama, sehingga proses-proses itu akan kami sampaikan ke Komisi C,” kata Ismanto.