Ini Tiga Opsi Penuntasan Sengketa Gedung INSA Jaya dan Dishub

Indoposnewsid_Komisi B DPRD DKI Jakarta mengundang Dinas Perhubungan dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Indonesian National Shipowner’s Association (INSA) Jaya untuk mediasi, Rabu (5/6).

Mediasi kedua belah pihak dipimipin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail didampingi Wakil Ketua Komisi B Taufik Azhar,dan Sekretaris Komisi B Wa Ode Herlina.

Hadir juga dalam rapat tersebut Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo, perwakilan Dinas Citata, perwakilan Walikota Jakarta Utara serta pimpinan INSA JAYA.

Diketahui, polemik antara Dishub dan INSA Jaya dimulai saat Dishub melayangkan surat permohonan pengosongan gedung INSA Jaya di Jalan Yos Sudarso Nomor 12, Koja, Jakarta Utara, awal Desember 2023.

Rencananya Dishub akan membangun gedung baru sebagai kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara di lahan tersebut.

Sebagai gantinya, Dishub telah menyiapkan gedung sementara bagi operasional INSA Jaya di kantor Pelindo yang terletak di samping Kantor Kecamatan Tanjung Priok.

Namun hingga kini, gedung sementara itu tak kunjung siap untuk ditempati. Biaya ganti rugi atas aset INSA di atas lahan yang akan dibangun kantor Sudinhub Jakarta Utara tersebut juga belum menemukan titik terang.
Dalam rapat itu disepakati tiga opsi.

Yaitu penyediaan kantor sementara untu operasional INSA Jaya selama pembangunan kantor Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara, penyediaan satu lantai dalam gedung Sudinhub Jakarta Utara yang baru untuk kantor INSA JAYA, atau ganti rugi pembongkaran aset gedung INSA JAYA.

“Ini clear dan ini yang nanti akan ditindak lanjut oleh Dishub,” ujar Ismail dalam keterangannya.

Tiga kesimpulan itu diharapkan dapat menjadi jalan keluar agar polemik tidak berlarut. Sebab tanpa ada kesepakatan bersama, polemik soal rencana pembangunan kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara berpotensi menjadi masalah hukum di pengadilan.

“Jadi harus dituangkan dalam kesepakatan bersama kedua belah pihak. Jadi poin-poin itu dimasukan dalam Perjanjian perikatan . Ketika tiga usulan tuntutan ganti rugi dan seterusnya disetujui, maka disitulah berakhirnya penggunaan gedung sementara,” kata Ismail.

Sebelumnya, dalam rapat yang mempertemukan pihak Dishub dan INSA JAYA, kedua belah pihak mempertahankan pendapat masing-masing sehingga nyaris terancam tak menemukan jalan keluar (deadlock).

Dishub DKI menginginkan agar pengurus INSA JAYA segera mengosongkan gedung yang ditempati untuk dibangun sebagai kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara.

Di sisi lain, INSA JAYA menolak mengosongkan gedung sejak awal pembangunan gedung. Sebab, telah mendapat izin sejak era Gubernur DKI Ali Sadikin. Bila ganti kerugian sudah diterima maka bisa dilakukan pengosongan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dan Ketua INSA Jaya Capt. Alimudin setuju dengan tiga opsi tersebut. Namun, Dishub meminta agar nanti setelah mendapatkan ganti rugi, DPC INSA Jakarta Utara harus segera angkat kaki dari gedung tersebut.