Ganjar – Mahfud Terima Putusan MK

Indoposnewsid_Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Menanggapi itu, Mahfud Md mengucapkan selamat bertugas kepada presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Ia mengatakan dirinya dan Ganjar Pranowo menerima hasil yang telah diputuskan oleh hakim MK.

Harapannya kata dia, Indonesia dapat semakin baik di bawah kepemimpinan mereka berdua. Kami mengucapkan selamat bekerja dan kita jaga negara ini dengan sebaik-baiknya.

Sementara itu Ganjar mengomentari soal putusan MK tersebut. Menurutnya putusan MK yang menolak seluruh permohonan. Ada tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion alias perbedaan pendapat. Meski demikian, putusan tersebut tetap harus diterima.

“Saya kira ini adalah proses panjang yang harus kita hormati. Yang menarik dalam catatan kami adalah dissenting itu disampaikan bahwa eksepsi eksepsi yang ada ditolak,” katanya.

Ketua MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (21/4).

MK dalam konklusi-nya menyatakan permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Untuk itu, tiga Hakim Konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” katanya.