- Advertisement -spot_img
BerandaNEWSWarga Persoalkan Dugaan Penyerobotan Lahan

Warga Persoalkan Dugaan Penyerobotan Lahan

- Advertisement -spot_img

BOGOR- Tragis, di masa pemerintah sedang menggalakan PPKM Darurat akibat merebaknya virus Corona, oknum Perum Perhutani bekerja sama dengan PT YMP diduga mengambil kesempatan mengalihkan fungsi tanah warga Pareang, Kecamatan Tanjungsari, Desa Sinar Rasa, (Cariu) Bogor, Jawa Barat demi kepentingan pribadi. Warga pun sudah melaporkan dugaan penyerobotan lahan ini ke Presiden RI, kapolri, menteri kehutanan, gubernur Jawa Barat.

Tidak tanggung-tanggung, mereka dengan alibi alih fungsi melakukan dugaan penyerobotan tanah dengan luas sekitar (kurang lebih) 130 hektar. Hal ini akan berujung pidana.

Demikian dikatakan Nathaniel Tanaya melalui siaran persnya pada, Selasa (27/7/2021). Sebagai orang yang diberikan kepercayaan warga Pareang, Nathaniel mengkisahkan bahwa awalnya pembelian lahan seluas 130 hektare (Ha) oleh dirinya (selaku warga) dilakukan secara bertahap, mulai dari tahun 2003 hingga 2013.

Dia pun mengakui memegang surat-surat kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas kurang lebih 30 Ha, AJB 20 Ha, serta 80 Ha berstatus Surat Keterangan Tanah (SKT).

“Pengurusan surat legal kepemilikan tanah seluas 130 Ha itu tidak semua kami jadikan SHM. Kan itu nilai besar, biaya yang kami tanggung juga sangatlah cukup besar. Dan tanah belum bisa menghasilkan. Makanya tanah-tanah itu dikelola dan digarap sama anak buah saya bersama warga sekitar dalam bentuk kebun agar menghasilkan,” kata Nathaniel.

Nathaniel dalam penuturannya juga menyebutkan bahwa dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan PT YMP dengan di-support oknum Perum Perhutani Bogor yang melibatkan para mafia tanah bermula tahun 2019. Apalagi ternyata tanpa sengaja, lahan yang dibelinya itu ada bermuatan tambang batuan.

“Waktu itu memang sempat lahan seluas 30 Ha yang berada di area kepemilikan kami dikontrak oleh salah satu perusahaan BUMN selama 10 tahun. Akan tetapi, di dalam perjalanannya, kami harus menerangkan dan melunasi semua SPPT dan copy SHM. Tahu sendiri BUMN Indonesia agak ribet (birokrasinya), apalagi terkendala oleh pandemi Covid-19,” ujarnya.

Di tahun 2020, Nathaniel menjelaskan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan anak perusahaan BUMN dalam sebuah kontrak kerja sama (MoU) soal perizinan dan lain-lainnya. “Kami tunduk dan patuh pada aturan dan tata kelola dong sebagai warga negara yang baik, kan harus taat hukum,” tukasnya.

Lebih rinci, dia mengatakan bahwa obyek lokasi yang dimaksud berbeda dengan titik lokasi lahan seluas 130 Ha. Nathaniel mengulas seharusnya dalam berkas kepemilikan yang dimaksud oknum perum perhutani ada di Desa Selawangi dan Sukawangi dengan adanya izin IUP OP di Desa Sinar Rasa, Tanjung Sari Bogor, dan bukan di Desa Sinar Sari, Tanjung Sari, Kabupaten Bogor.

“Itu kan jelas namanya beda alamat yang disengaja. Kalau begitu namanya penyerobotan terstruktur yang kena pidana,” ucap Nathaniel.

Nathaneil mengurai kesalahan alamat itu jelas secara terang-terangan dan sangat berani membenturkan tata kelola dan aturan yang berlaku. Secara konstitusi, dia menyayangkan ulah oknum Perum Perhutani Bogor yang diduga melibatkan para mafia tanah melakukan pembentukan konflik horizontal dengan tanpa adanya konfirmasi dari pemilik kebun atau pemilik tanah pihak Nathaneil.

“Oknum polisi kehutanan (polhut) setempat (lokal) yang tidak sesuai dengan aturan kerja dan birokrasi hukum ini sebenarnya pada sekolah di mana? apa mereka tidak bisa baca berkas dan plang? Jika seperti itu dibiarkan maka negara akan kacau,” tegasnya.

Hal itu tentunya telah memberikan contoh buruk kepada masyarakat. “Karena, kepemilikan sah SHM yang dikeluarkan oleh negara juga tak dianggap oleh oknum-oknum itu. Lalu, buat apa kita selalu bayar pajak kalau akhirnya akan seperti ini? kritik Nathaneil.

Dalam kondisi seperti itu, dia juga menyesalkan aparat yang berwenang di Desa Sinar Sari tidak bisa berbuat banyak, unsur ketakutan dan hal-hal yang dibuat para oknum membuat mereka tidak berdaya sehingga terkesan cuci tangan. “Anehnya, para oknum Perum Perhutani Bogor yang duga melibatkan para mafia tanah itu juga menggunakan gaya-gaya premanisme. Mereka menggerakkan beberapa ormas yang berbeda untuk melakukan eksekusi penyerobotan lahan, bahkan di lapangan terlihat jelas mereka berkerumun lebih dari 100 orang tanpa menghiraukan PSSB dan aturan PPKM Darurat,” ulas Kiki sapaan akrab Nathaniel Tanaya.

Berdasarkan IUP nomor 7, kata Nathaneil, seharusnya sebelum beroperasi harus mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah. Dia juga menyebut di nomor 8 tertera poin untuk memberikan ganti rugi kepada pemegang tanah yang hak. “Jelas kok ada aturannya,” singkatnya.

Dia mengungkapkan dugaan penyerobotan lahan telah dilakukan proyeksi pembenturan hukum, yaitu obyek lokasi seharusnya di Desa Sinar Rasa, bukan Sinar Sari. Dia menuding hal itu merupakan perampokan gaya baru dengan dugaan kuat di-becking-i banyak oknum kehutanan.

“Kan sudah jelas di izin saja lokasi yang disetujui obyek di gunung subang. Hanya sekira 5,5 Ha, namun mereka diduga kuat ‘merampok’ di lokasi yang beda ditulis sendiri dengan luas 50 Ha. Itu menjadi pertanyaan besar adanya dugaan sindikat mafia tanah yang melibatkan banyak unsur,” tulis Nathaneil.

Dasar kepemilikan tanah tersebut, kata Nathaneil, juga melibatkan para tukang sulap jalanan sampai tukang sulap berdasi. Dia mengungkapkan keluarnya izin-izin tanpa membeli dan membayar ganti rugi kepada pemilik tanah yang sah merupakan tindak kejahatan.

“Artinya ini sudah keluar dari tatatan, aturan dan birokrasi hukum. Sudah jelas itu mereka melanggar hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saya dapat mempertanggungjawabkan semuanya sekalipun di muka hukum. Ini saya punya bukti-bukti kuat dalam bentuk dokumen-dokumen,” paparnya.

Dalam keterangan persnya, Nathaneil telah menyebut pihaknya juga sudah menyurati semua pihak pejabat tinggi dengan membuat tembusan kepada presiden RI, kapolri, menteri kehutanan RI, gubernur Jawa Barat serta disiarkan ke berbagai media cetak dan elektronik di Jakarta sebagai bentuk referensi hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Perum Perhutani Bogor dan PT YMP belum memberikan tanggapan.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Harus Baca
- Advertisement -spot_img
Artikel terkait
- Advertisement -spot_img