- Advertisement -spot_img
BerandaMEGAPOLITANWacana Pemekaran DOB Pandeglang dan Lebak

Wacana Pemekaran DOB Pandeglang dan Lebak

- Advertisement -spot_img

foto:ist

Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten Pandeglang dan RUU Kabupaten Lebak dapat segera menjadi undang-undang.

Ia berharap agar rencana pemekaran wilayah atau Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah selatan Banten itu dipercepat. Adanya pemekaran wilayah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian.

Menurutnya, adanya RUU tersebut sebagai landasan pembangunan menuju Banten yang mandiri, maju, dan sejahtera.Hal itu disampaikannya dalam acara Forum Group Discussion (FGD) dengan tema Penyesuaian Dasar Hukum Pembentukan Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak Sebagai Landasan Pembangunan Menuju Banten Mandiri, Maju, dan Sejahtera, di Pendopo Kabupaten Pandeglang, Banten, Jumat (16/9/2023).

Politisi dari Dapil Banten I ini mengatakan akan ada pemekaran wilayah yang terjadi apabila RUU Kabupaten Pandeglang dan RUU Kabupaten Lebak sudah disahkan menjadi UU.

“Pertama, undang-undang ini harus berdiri, yang kedua memang kita harapkan ada pemekaran wilayah. Pemekaran wilayah ini sebuah keniscayaan, karena besarnya Banten ini, besarnya Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Setidaknya yang harus dipecah adalah Kabupaten Cilangkahan yang sudah memenuhi syarat sekali. Nanti bisa disatukan dengan Kabupaten Cibaliung, menjadi suatu Kabupaten. Sehingga keinginannya lebih dekat dengan pusat pemerintahan,” ujar Politisi Fraksi PKS itu.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Rizki Aulia Rahman Natakusumah, yang juga menjadi salah satu narasumber dalam FGD tersebut.

Ia menekankan agar nantinya RUU Kabupaten Pandeglang dan RUU Kabupaten Lebak terbentuk sesuai dengan aspirasi masyarakat dan mengembalikan prinsip otonomi daerah. Artinya pemerintah daerah bertanggung jawab atas proses pemerintahan dan pembangunan lokal. Masyarakat dapat menggunakan prinsip desentralisasi dan dekonsentrasi untuk melakukan inovasi dalam pembangunan daerah.

“Kita ingin merasakan atau melihat bagaimana aspirasi dari masyarakat yang disampaikan dari daerah benar-benar sinkron dengan apa yang di buat dalam bentuk UU, kita juga ingin mengembalikan dan me-restore prinsip otonomi daerah yang dulu digaungkan tapi sekarang ada dalam tanda tanya,” kata Rizki.

Rizki menambahkan, jangan sampai RUU ini direncanakan karena ada kepentingan yang lebih strategis atau kepentingan yang lebih tinggi, sehingga hajat hidup masyarakat di desa-desa atau di pedalaman di nomor dua kan.

“Sebagian mendukung, sebagian harus bisa kita sosialisasikan kembali, karena ini wilayah yang luas sebenarnya, Pandeglang dan Lebak ini wilayah yang cukup luas,” katanya

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Harus Baca
- Advertisement -spot_img
Artikel terkait
- Advertisement -spot_img