- Advertisement -spot_img
BerandaNEWSVaksinasi Covid-19 Gratis di Stasiun, Bantu Persyaratan Calon Pelanggan KAI

Vaksinasi Covid-19 Gratis di Stasiun, Bantu Persyaratan Calon Pelanggan KAI

- Advertisement -spot_img

Foto ist

indoposnews.id – Mulai hari ini (3/7/2021) PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 di stasiun bagi pelanggan KA Jarak Jauh secara gratis.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pelaksanaan vaksinasi di stasiun ditujukan untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di masa PPKM Darurat.

“Inovasi ini juga dalam rangka mendukung program pemerintah guna mempercepat program vaksinasi Covid-19 di Indonesia,” ujarnya Sabtu (3/7/2021).

Lebih lanjut Joni mengatakan, pada tahap awal stasiun yang sudah melayani Vaksinasi bagi pelanggan KA Jarak Jauh yakni Stasiun Gambir, Pasar Senen, Cirebon, Semarang Tawang, Yogyakarta, Solo Balapan dan Jember.

“Secara bertahap KAI akan menambah jumlah stasiun yang melayani Vaksinasi tersebut,” ujarnya.

Adapun syarat untuk menggunakan layanan ini yaitu harus berusia 18 tahun ke atas. Menunjukkan kode booking tiket yang sudah dibayar atau tiket KA Jarak Jauh yang berlaku, memiliki KTP, dan datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api. Khusus bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin di stasiun setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin Covid-19.

“Rencanakan dengan baik antara waktu vaksinasi dan jadwal keberangkatan Anda. Hal itu untuk menghindari keterlambatan naik Kereta Api. Kuota yang disediakan di masing-masing stasiun pun terbatas setiap harinya,” terang Joni.

Meski telah mendapat vaksin, Joni mengingatkan seluruh pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan dan disiplin 3M. Yakni memakai masker, mencuci tangan dengan rutin, dan menjaga jarak untuk memaksimalkan penjagaan dari tertularnya virus tersebut.

“Vaksinasi di stasiun ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang tetap harus bepergian di masa PPKM Darurat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya. (dri)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Harus Baca
- Advertisement -spot_img
Artikel terkait
- Advertisement -spot_img