- Advertisement -spot_img
BerandaNEWSTingkatkan Layanan kepada Pengguna Jasa, Dirjen Hubla Launching Aplikasi PNBP Internal KSU...

Tingkatkan Layanan kepada Pengguna Jasa, Dirjen Hubla Launching Aplikasi PNBP Internal KSU Makassar

- Advertisement -spot_img

Foto istimewa

indoposnews.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, meluncurkan aplikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Internal Kantor Kesyahbandaran Utama (KSU) Makassar, Sabtu (22/5/2021).

Hal itu guna mengoptimalkan pelayanan kepada pengguna jasa. Yakni terkait pembayaran PNBP. Khususnya berupa Jasa Rambu dan Penerimaan Uang Perkapalan (PUP).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) R. Agus H. Purnomo mengapresiasi inovasi yang dilakukan dalam peluncuran dan pengembangan aplikasi PNBP internal Kantor KSU Makassar.

“Karena melalui aplikasi ini dapat lebih memudahkan para petugas PNBP. Sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa. Serta pertanggungjawaban dalam pelaksanaan pelaporannya,” ujarnya dalam sambutannya di acara peluncuran aplikasi PNBP di KSU Makassar, Sabtu (22/5/2021).

Lebih lanjut Dirjen Agus mengatakan, ke depan aplikasi ini akan terus dikembangkan. Serta akan diintegrasikan pada sistem inaportnet. Diharapkan nantinya dapat digunakan di kantor KSOP/UPP lainnya. Sebagai UPT Perhubungan Laut yang memungut Jasa Rambu dan PUP.

“Saya juga menghimbau agar setiap UPT berupaya untuk mencapai, bahkan melampaui target penerimaan PNBP. Serta melaksanakan efisiensi penggunaan anggaran,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Jumat kemarin (21/5/2021), kantor KSU Makassar juga melakukan evaluasi implementasi Aplikasi Inaportnet Surat Persetujuan Syahbandar (SPS), terhadap pelayanan kapal dan barang secara online. Dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, serta Pustikom Kemenhub. (rls)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Harus Baca
- Advertisement -spot_img
Artikel terkait
- Advertisement -spot_img