- Advertisement -spot_img
BerandaNEWSTidak Pakai Masker, 25 Warga di Sanksi Sosial Menyapu Jalan

Tidak Pakai Masker, 25 Warga di Sanksi Sosial Menyapu Jalan

- Advertisement -spot_img

Foto ist

indoposnews.id – Sebanyak 25 orang warga, terjaring Operasi Yustisi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kec Pademangan Jakarta Utara, Rabu (23/6/2021). Mereka dikenakan sanksi sosial menyapu jalan karena tidak memakai masker.

Kapolsek Pademangan, AKP Panji Ali Candra menjelaskan, Operasi Yustisi tersebut digelar di Jalan Budi Mulia Raya, Kelurahan Pademangan Barat. Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsubsektor Lodan IPDA Antonius Djoko ( Pawas ).

“Sasaran operasi yustisi tersebut adalah pengguna Jalan Budi Mulia Raya, yang tidak menggunakan masker. Dalam operasi yustisi itu, terjaring pelanggar sosial sebanyak 25 orang. Mereka dikenakan sanksi sosial menyapu jalan,” beber Panji.

Pihaknya kata dia, menghimbau warga tetap mematuhi Protokol kesehatan 3M.

“Yakni Menjaga Jarak, Memakai Masker dan Mencuci tangan.Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Sementara itu, di Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Polsek Koja juga menggelar giat Pendisiplinan warga untuk mematuhi Protokol Kesehatan di Pasar Koja Baru.

Kegiatan yang dipimpin Aiptu M. Nadirin, yakni membagikan masker, melakukan pengecekan alat cuci tangan. Menghimbau pengunjung dan pedagang pasar supaya tetap jaga jarak minimal satu meter.

“Serta menghimbau warga untuk selalu memakai Masker guna antisipasi penyebaran Covid-19,” ujarnya. (dri)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Harus Baca
- Advertisement -spot_img
Artikel terkait
- Advertisement -spot_img