INDOPOS-Jakarta – Sidang lanjutan sidang dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo tahun 2021, kembali digelar Rabu, 01 November 2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Anang Achmad Latif. Dalam agenda pembelaan tersebut, Anang juga membacakan pledoinya.
Dalam sidang tersebut Anang meminta agar majelis hakim memberikan hukuman yang ringan. Beberapa poin pembelaan pun disampaikan Anang kepada majelis hakim dalam sidang tersebut.
Misalnya, Anang mempertanyakan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus dalam kasus korupsi BTS 4G yang disebut mencapai Rp 8,03 triliun.
Anang mengaku terheran-heran dengan adanya perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP.
“Bagaimana bisa institusi sekelas BPKP melakukan kecerobohan besar dalam melakukan perhitungan ini. Perhitungan tersebut berujung adanya kerugian negara sebesar Rp8,03 triliun padahal sesuai fakta persidangan BAKTI baru membayarkan Rp7,7 triliun untuk seluruh pekerjaan per 31 Maret 2022, dengan status 1.795 lokasi on air, 1.112 lokasi diantaranya sudah BAPHP, dan progres fisik proyek mencapai 85 persen,” beber Anang dalam pledoinya.
Lebih lanjut Anang mengatakan proyek senilai Rp10,8 triliun atau Rp9,5 triliun (netto, setelah dikeluarkan perhitungan pajak) pada 31 Desember telah dibayarkan 100 persen dengan jaminan bank garansi.
Per 31 Maret 2022 setelah memperhitungkan pengembalian akibat pekerjaan tidak selesai, perhitungannya negara hanya membayar Rp 7,7 triliun.
Namun perhitungan oleh BPKP terjadi kerugian Rp 8,03 triliunnya sebagai kerugian negara.
“Bagaimana mungkin kerugiannya melebihi jumlah yang sudah dibayar padahal kondisi per 31 Maret 2022 sebanyak 1.795 lokasi on air, 1.112 lokasi diantaranya sudah BAPHP, dan dan mengabaikan 3.088 lokasi lainnya yang sudah mencapai progres fisik proyek mencapai 85%. Aneh bin ajaib,” ujarnya.
“Hal ini tentu mempertontonkan bagaimana institusi sebebesar BPKP melakukan kecerobohan besar untuk proyek prioritas nasional ini. Faktanya sampai dengan saat ini proyek jalan terus, bahkan fakta persidangan menyebutkan bahwa Presiden RI telah memerintahkan kepada Menteri Kominfo yang baru untuk melanjutkan proyek ini hingga tuntas,” imbuhnya.
Dalam pledoinya, Anang secara ksatria mengaku bersalah karena telah menerima uang Rp 5 miliar dalam perkara ini. Kepada Majelis Hakim, dia meminta untuk dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya.
“Saya memohon dengan sangat kepada Yang Mulia agar saya bisa dihukum seringan-ringannya karena saya percaya majelis hakim sebagai wakil Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa di dunia ini, akan berlaku seadil-adilnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, Anang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu dia juga diminta membayar uang pengganti Rp 5 miliar, subsider sembilan tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa, Anang disebut menerima uang senilai Rp 5 miliar.

Sementara itu, Kuasa Hukum eks Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Aldres Napitupulu ditemui awak media usai sidang mengatakan terdakwa Anang secara ksatria sudah mengakui kesalahan-kesalahannya dalam persidangan tadi.
“Tapi kesalahan-kesalahan yang benar-benar telah ia lakukan. Karena dari sisi kami melihat tidak semua perbuatan yang didakwakan itu terbukti. Ada kesalahan-kesalahan yang dituduhkan JPU kepada klien kami tidak terbukti seluruhnya. Tapi untuk yang terbukti pak Anang meminta kami untuk bersikap satria bahwa itu sudah kita sampaikan dan kita mohon keringanan,” ujar Aldres.
“Termasuk juga harta benda pak Anang Latif yang memang bukan berasal dari tindak pidana yang didakwakan tentu minta dikembalikan begitu. Juga ada tuntutan uang pengganti yang tidak mau memperhitungkan harta benda yang sudah disita. Hal itu sudah kami sampaikan karena bertentangan dengan aturan Mahkamah Agung sendiri yang menyatakan bahwa harusnya itu diperhitungkan sebagai bagian dari uang pengganti,” imbuhnya. (bwo)