- Advertisement -spot_img
BerandaNEWSTekan Penyebaran Covid-19, Permen PUPR 24/2008 Diusulkan Direvisi

Tekan Penyebaran Covid-19, Permen PUPR 24/2008 Diusulkan Direvisi

- Advertisement -spot_img

Foto ist

 

indoposnews.id – Penyebaran Covid-19 bisa ditekan dengan upaya pengendalian. Yakni dengan desinfeksi lingkungan yang masih menjadi alternatif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia, bahkan dunia.

Dukungan regulasi mengenai hal ini pun dinilai perlu ditinjau kembali dan diberlakukan sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini.

“Di negara maju seperti Amerika, kegiatan desinfeksi lingkungan sudah menjadi kebutuhan di sektor swasta, baik untuk perkantoran hingga pergudangan dan lain-lain. Begitu juga untuk gedung pemerintahan, perhotelan maupun residential (pemukiman),” kata Boyke Arie Pahlevi, Praktisi Pest Control (pengendalian hama), Minggu (18/7/2021).

Kondisi sekarang ini, bangunan gedung tak hanya harus memperhatikan keandalan dan kesehatan bangunan dari hama serangga. Tetapi juga dari bakteri dan virus. Dia mengatakan, diperlukan regulasi yang tepat agar upaya menekan penyebaran Covid-19 dan pencegahannya bisa efektif.

Menurutnya, Kementerian PUPR dapat merevisi Permen PUPR No. 24 tahun 2008 Tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung agar kegiatan desinfeksi lingkungan masuk ke dalam aturan.

“Regulasi ini penting dan bisa menjadi pedoman bersama. Terlebih untuk saat seperti ini di masa kita memerangi virus,” kata Boyke.

Guru Besar Kesehatan Lingkungan UIN Jakarta, Prof Dr. Arif Sumantri yang juga Ketua Umum Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) mendukung adanya revisi Permen PUPR tersebut.

Menurutnya, desinfeksi lingkungan merupakan upaya pencegahan pada suatu lingkungan. Terutama pada sarana fisik bangunan agar dapat diantisipasi pada faktor pencegahan dari risiko kontaminasi maupun infeksi agent biologis.

Desinfeksi ruangan, lanjut Arif, memberikan satu upaya mencegah pertumbuhan dan perkembangan mikroorganisme, baik yang melekat pada media ruangan maupun pada alat pendingin ruangan.

HAKLI, kata dia, mendukung dalam peraturan yang akan diusulkan pada rancangan tentang persyaratan sarana fisik bangunan. Faktor kenyamanan dari sisi bersih sehat dan aman perlu dilakukan upaya preventif.

Yakni melalui desinfeksi lingkungan dengan menggunakan desinfektan yang sesuai ketentuan dan standar serta mempunyai pengaruh yang ramah terhadap lingkungan.

Seperti diketahui, sejak Pandemi Covid-19 hingga saat ini, sektor usaha di bidang pengendalian hama (pest control) di Indonesia telah banyak melakukan kegiatan desinfeksi lingkungan pada bangunan gedung.

Seperti gedung perkantoran, hotel, apartemen, pergudangan industri dan lain-lain dalam rangka memenuhi permintaan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan tempat kerja, tempat bisnis dan residential (pemukiman). Akan tetapi perlakuan tersebut tidak rutin dilakukan, sehingga mengurangi efektivitas upaya memerangi Covid-19. (rls)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Harus Baca
- Advertisement -spot_img
Artikel terkait
- Advertisement -spot_img