Foto/net
indoposnews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan agar beberapa daerah di luar Pulau Jawa dan Bali, juga perlu diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Adapun penentuan wilayah yang perlu diberlakukan PPKM Darurat didasarkan beberapa parameter.
Menurut Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi, parameter yang dimaksud adalah tingkat keterisian tempat tidur mencapai lebih dari 65%. Terjadi peningkatan kasus aktif secara signifikan, dan pencapaian vaksinasi yang masih di bawah 50%.
“Dengan mempertimbangkan penilaian terhadap semua parameter tersebut,
pemerintah menetapkan 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat,” ujarnya saat menyampaikan perkembangan terkini terkait dengan implementasi PPKM Darurat, Sabtu (10/7/2021).
Adapun Kabupaten/Kota yang juga diterapkan PPKM Darurat itu adalah sebagai berikut :
Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Kabupaten Berau, Kota Padang, Kota Mataram dan Kota Medan.
Dedy mengatakan, pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat di kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Darurat ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15, 16, dan 18 tahun 2021.
“Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021,” pungkasnya. (dri)