indoposnews.id – Serikat Pekerja (SP) di sektor ketenagalistrikan seperti Serikat Pekerja PT. PLN (PERSERO) atau SP PLN, Persatuan Pegawai PT. Indonesia Power (PP IP), dan Serikat Pekerja PT. Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB), menolak Program Holdingisasi dan rencana Kementerian BUMN yang berniat untuk melakukan Privatisasi terhadap usaha-usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih dimiliki oleh PT. PLN (Persero) dan anak usahanya.
Sekretaris Jenderal Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP) Andy Wijaya menjelaskan, saat ini ada upaya dari Kementerian BUMN untuk melakukan holdingisasi terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Adapun BUMN dan anak perusahaannya tersebut adalah PT. Pertamina Geothermal Energy, Unit PT. PLN (Persero) yaitu PLTP Ulebelu Unit #1 & #2;
PLTP Lahendong Unit #1 s.d #4, PT. Indonesia Power (Anak Perusahaan PT. PLN (Persero)) yaitu PLTP Kamojang Unit #1 s.d #3, PLTP Gunung Salak Unit #1 s.d #3, dan PLTP Darajat serta PT. Geo Dipa Energi.
Masalahnya, rencana Holdingisasi PLTP ini akan menjadikan PT. Pertamina Geothermal Energy (PT PGE) sebagai Holding Company-nya.
“Padahal kalau merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terkait dengan Putusan judicial review UU Ketenagalistrikan, disebutkan bahwa untuk usaha ketenagalistrikan maka yang menjadi Holding Company-nya adalah PT. PLN (Persero),” jelas Andy saat konferensi pers secara virtual Selasa (27/7/2021)
Terkait hal tersebut, serikat-Serikat Pekerja yang ada di PLN Group menyatakan sikap resminya terkait hal tersebut.
Berikut pernyataan sikap serikat-serikat Pekerja PLN yang dibacakan Sekretaris Jenderal Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP) Andy Wijaya.
“Pertama, menolak Program Holdingisasi PLTP maupun Holdingisasi PLTU bila PT. PLN (Persero) tidak menjadi Holding Company-nya, karena bertentangan dengan Konstitusi,” ujarnya.
Kedua, menolak keras rencana Kementerian BUMN yang berniat untuk melakukan Privatisasi kepada usaha-usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih dimiliki oleh PT. PLN (Persero) dan anak usahanya.
Karena bertentangan dengan Konstitusi (UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3) serta Putusan MK perkara No. 001-021-022/PUU-I/2003, Permohonan Judicial Review UU NO. 20 Tahun 2004 tentang Ketenagalistrikan dan putusan perkara No. 111/PUU-XIII/2015,
Permohonan Judicial Review UU NO. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
“Ketiga, Menolak Keras rencana Kementerian BUMN yang berniat untuk melakukan penjualan Asset PLN melalui IPO,” jelasnya.
Keempat, mendukung Program Transformasi Organisasi Kementerian BUMN khususnya untuk mempercepat terbentuknya Holdingisasi Ketenagaslistrikan dengan menggabungkan seluruh aset-aset ketenagalistrikan yang ada di BUMN-BUMN lain menjadi Holding Company di bawah PT. PLN (Persero).
“Kelima, mendukung agar PT. PLN (Persero) menjadi leader di sektor Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan di Indonesia sesuai fungsi dibentuknya PT. PLN (Persero) dengan memberdayakan Putra dan Putri Bangsa Indonesia,” ujarnya. (dri)