Tangsel Fasilitasi Pembentukan Badan Hukum 54 Koperasi Merah Putih

Indoposnewsid_Pengurus Koperasi Merah Putih dari 54 Kelurahan di Kota Tangerang Selatan melakukan penandatanganan minuta akta pembentukan badan hukum koperasi di Gedung Galeri UMKM, Serpong, Rabu (4/6)

Kegiatan yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Dinkop UKM) dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tangsel Bambang Noertjahjo.

Bambang mengatakan, kegiatan itu merupakan tahapan akhir dari rangkaian persiapan pembentukan badan hukum untuk 54 Koperasi Merah Putih di Kota Tangsel yang sudah berlangsung selama satu bulan.

“Alhamdulillah ini adalah satu tahapan ketiga, kami dari Pemerintah Kota Tangsel sesuai dengan instruksi Presiden dan melalui turunannya diminta untuk fasilitasi pembentukan Koperasi Merah Putih di 54 kelurahan. Minuta akta Ini merupakan tahapan untuk memastikan agar pembentukan badan hukum koperasi lancar dan benar,” kata Bambang.

Bambang menerangkan, fasilitasi pendampingan yang dilakukan Pemerintah Kota Tangsle itu penting dilakukan agar tak ada kendala ketika mengajukan pembentukan badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM.

“Kita juga tidak ingin pada saat masuk ke dalam legalitas Kementerian Hukum masih mengandung ketidaklengkapan persyaratan. Sehingga, insyaAllah setelah minuta akta ini, tidak lama akan segera dianggap sah dan benar oleh Kementerian Hukum. Sehingga kita bisa report untuk progres capaian pembentukan Koperasi Merah Putih di 54 kelurahan telah tercapai 100 persen,” terang Bambang.

Bambang berharap, para pengurus Koperasi Merah Putih dapat menjalankan dan mengembangkan koperasi yang merupaka program pemerintah pusat itu untuk menggerakan ekonomi masyarakat.

“Harapannya jelas, kita tahu koperasi ini penggerak perekonomian dasar di Indonesia, khususnya di Kota Tangsel. Jika koperasi ini bergerak, harapannya anggotanya akan merasakan dampak positifnya, kalau ke-54 koperasi ini bergerak sesuai harapan kita, berarti kita punya buffering pergerakan ekonomi di 54 kelurahan,” ungkap Bambang.

Di tempat yang sama, Kepala Dinkop UKM Kota Tangsel Bachtiar Priambodo menjelaskan, para pengurus Koperasi Merah Putih yang terpilih hasil musyawarah pembentukan koperasi di tingkat kelurahan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat.

Pengawas Koperasi Merah Putih merupakan Lurah dari masing-masing kelurahan dan pengurus dipilih dari musyawarah yang merupakan warga kelurahan itu sendiri.

“Harapannya minggu ini atau paling lambat minggu depan 54 badan hukum koperasi, baik aktenya maupun SK-nya sudah bisa keluar, sehingga 100 persen koperasi merah putih terbentuk,” pungkas Bachtiar.

mgid.com, 893675, DIRECT, d4c29acad76ce94f