indoposnews.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana triathlon dengan terdakwa Mark Sungkar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, Selasa (20/4/2021). Sekira pukul 13.00 WIB, majelis hakim membuka jalannya persidangan.
Usai membuka sidang majelis hakim kemudian menanyakan kondisi terdakwa Mark Sungkar. Terdakwa yang sudah lanjut usia (lansia) itu, kemudian menjawab pertanyaan majelis hakim.
Melihat kondisi fisik terdakwa, majelis hakim akhirnya menunda sidang. Penundaan sidang selama satu Minggu itu, setelah majelis hakim melihat dan menanyakan kondisi terdakwa Mark Sungkar, yang pernah terkena Covid-19, beberapa waktu lalu.
“Karena kondisi fisik terdakwa belum pulih. Sidang kita tunda satu minggu,” ujar Majelis Hakim ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Fahri Bachmid dalam sidang tersebut mengusulkan kepada majelis hakim supaya terdakwa Mark Sungkar menjadi tahanan kota atau rumah. Dengan pertimbangan, selama menjalani proses pemeriksaan dan persidangan, selalu koperatif. Juga karena faktor usia yang sudah lansia.
“Majelis kami mohon ada kebijakan hukum, agar terdakwa menjadi tahanan kota atau rumah,” ujar Fahri, kepada wartawan.
Menurutnya, menahan Mark Sungkar, tidak bermanfaat. Bahkan kata dia, bisa menambah pengeluaran negara.
“Pak Mark tidak bisa disatukan dengan 10 atau 15 tahanan di satu sel. Mengingat faktor usia” ujar Fahri.
Selain itu kata dia, terdakwa Mark Sungkars sangat kooperatif. Bahkan kalau ada panggilan penyidik, acara keluar negeri dibatalkan. Untuk memenuhi panggilan penyidik tersebut. SSelainitu untuk penjamin banyak yang bersedia menjadi penjamin terdakwa.
“Untuk persyaratan pengajuan penahanan kota, tidak ada masalah. Penjamin juga banyak. Termasuk sejumlah tokoh,” jelas Fahri..
Sementara itu, terdakwa Mark Sungkar berharap majelis hakim mengabulkan permohonan Kuasa Hukumnya. Agar dirinya menjadi tahanan kota.
“Saya berharap majelis hakim mengabulkan hal tersebut ” ujarnya. (mds)
Caption
Terdakwa Mark Sungkar dan kuasa hukumnya Fahri Bachmid, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021)