Starlink Beroperasi di Indonesia, DPR Pertanyakan Aspek Kedaulatan Data

Indoposnewsid_Isu keamanan data dan kedaulatan digital mulai berhembus di berbagai media massa, terlebih Starlink sudah resmi beroperasi di Indonesia sejak April 2024 atau lima tahun setelah beredar melayani pasar global.

Peresmian layanan Starlink yang digelar di salah satu puskesmas di Denpasar, Bali, dan dihadiri langsung oleh Elon Musk menjadi penegasan dimulainya persaingan Starlink dengan penyedia jasa internet dalam negeri.

Anggota Komisi VI DPR RI Harris Turino ikut menyoroti soal kedaulatan data dalam negeri. Dia mempertanyakan kepada Dirut PT. Telkom tentang ancaman kedaulatan data yang dikhawatirkan oleh banyak pihak.

“Beberapa pihak menyatakan bahwa Starlink langsung mentransmisikan datanya ke cloud-nya milik Elon Musk, apakah ini benar? apakah mereka tidak menggunakan gateway ke Indonesia dulu,” kata Politisi dari F PDI Perjuangan itu dalam keterangannya (30/5)

Dalam industri digital data merupakan hal yang sangat penting sekaligus rentan untuk disalahgunakan, mulai dari diperjualbelikan hingga menjadi senjata dalam perang siber antarnegara.

Masalah inilah yang menerpa Elon Musk dan Starlink dalam pusaran perang Rusia-Ukraina sejak 2022. Peristiwa ini bermula pada Februari 2022 atau dua bulan setelah invasi Rusia ke Ukraina, ketika Ukraina meminta Starlink mengaktifkan layanan internet di negara tersebut menggantikan Viasat karena situasi perang.

Untuk konteks Indonesia, konsep kedaulatan digital sudah tertuang dalam sejumlah aturan, seperti Undang-Undang No 19 Tahun 2016 (UU ITE), Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).

“Padahal kan kita mensyaratkan kedaulatan data ada di Indonesia. Nah, kami minta dari Telkom bisa mengelaborasi ini lebih lanjut, sehingga kami di Komisi VI, bisa juga ikut membantu Telkom demi kepentingan Indonesia,” papar Harris Turino.

Konsep kedaulatan digital ini mencakup kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara, warga negara, serta badan hukum Indonesia.