idoposnews.id-Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus mafia tanah Ho Hariaty kembali digelar di PN Jakarta Selatan Selasa siang 20 April 2021.
Putri dari terpidana kasus Bulog dan penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Hokiarto alias Hok itu menghadirkan dua saksi fakta.
“Saksi ini namanya Yuliana Sanger, sama satu lagi saksi bapak-bapak katanya dia bekerja juga sama bapaknya Ho Hariaty (Hokiarto) selaku kasir,” kata kuasa hukum pelapor, Denny AK, kemarin.
Denny menjelaskan ada beberapa keganjilan dalam keterangan dua saksi tersebut. Ia menduga keduanya sudah diarahkan oleh pihak Hariaty.
Selain itu, ia menilai kuasa hukum penggugat banyak menyampaikan hal yang sudah masuk ke materi pokok perkara. Padahal, menurut Denny, sidang praperadilan harusnya fokus pada materi penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.
“Sebenarnya poinnya adalah pemalsuan akta jual beli atas tanah Basuki oleh Ho Hariaty. Begitu ditanya bukti apakah sudah bayar kepada Basuki, dia tidak bisa menperlihatkan,” kata Denny.
Denny mengatakan pihaknya telah berkirim surat kepada Kepala PN Jakarta Selatan, Komisi Yudisial, KPK, dan Badan Pengawas (Bawas) Pengadilan.
Ia meminta lembaga tersebut mengawasi jalannya sidang praperadilan ini sampai Hakim menjatuhkan putusan.
Denny mengatakan awal mula kasus ini tidak terlepas dari peran orang tua Hariaty, yaitu Hokiarto, terpidana kasus Bulog dan penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia disingkat BLBI.
Saat itu, Hokiarto dititipi sertifikat Hak Guna Bangunan milik pelapor, bernama Basuki. Namun, setelah menitipkan sertifikat itu, Hokiarto dipenjara atas kasus penipuan dan penggelapan BLBI.
Mengetahui hal itu, Basuki ingin mendapatkan sertifikatnya kembali namun kesulitan. Basuki kemudian mendatangi kantor kuasa hukumnya untuk dapat membantu mengambil sertifikat miliknya yang dititipkan di Hokiarto.
Denny kemudian mengajukan permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan. Dalam SKPT itu, baru diketahui tanah Basuki telah beralih nama menjadi Ho Hariaty atas dasar akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris Budiono.
Basuki melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Polisi melalui Satgas Anti Mafia Tanah menetapkan Hariaty sebagai tersangka karena diduga telah memalsukan akta jual beli tanah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
“Yang perlu digarisbawahi, kasus mafia tanah ini lebih besar dari kasus mafia tanah ibunda Dino Patti Djalal, karena kerugian klien kami atas hilangnya tanah tersebut senilai 300 miliar,” kata Denny.
Sidang praperadilan kasus mafia tanah ini akan dilanjutkan kembali pada Rabu besok dengan agenda pemeirksaan saksi. Pemohon dan termohon berencana menghadirkan sejumlah saksi ahli. (bir)