INDOPOS-Pengadilan negeri Jakarta pusat Selasa 16/10/2023 kembali menggelar sidang lanjutan kasus penipuan kerja sama sparepart motor,dengan terdakwa HBJ dan AON,sidang lanjutan hari ini yang di pimpin oleh hakim ketua bintang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa.
Dalam sidang lanjutan ini saksi yang meringankan terdakwa saksi yang di ajukan oleh terdakwa AON yang merupakan rekan dari saksi pelapor dan terdakwa,dalam memberikan keterangan saksi yang meringankan terdakwa di lontarkan beberapa pertanyaan oleh penasehat hukum korban dan jaksa penuntut umum,terkait dengan sampai sejauh mana saksi mengetahui awal kasus adanya dugaan penipuan kerja sama sparepart motor
,”saksi mengetahui bahwa terdakwa merupakan pengusaha di bidang sparepart,tiga tahun yang lalu sempat bertemu antara saksi dengan terdakwa yang berinisial Aon,dirinya sedang kesulitan dalam usahanya dirinya diminta untuk membantu mencarikan pendanaan,”kata Raden Agus saksi meringankan terdakwa saat memberikan keterangan di depan majelis hakim.
Terkait dengan adanya Kasus ini saksi pernah meminta antara saksi pelapor dengan terdakwa melakukan mediasi dipolres metro Jakarta pusat,untuk diselesaikan secara kekeluargaan namun tidak ada titik temu.
,”karena saksi pelapor tidak kalau pengembalian uang dipotong sebanyak tujuh belas juta yang digunakan untuk melakukan renovasi kantor,”jelasnya
Terkait dengan keterangan saksi yang meringankan terdakwa,jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Jakarta pusat hanya melontarkan satu pertanyaan saja. Yang kemudian sidang di tutup akan dilanjutkan pada Senin depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli
kasus penipuan tersebut berawal dari kedua tersangka yakni HBJ dan AON pada awal tahun 2020 itu mengajak bisnis spare part mobil dan meminta modal kepada dirinya senilai Rp500 juta.
Akibat merasa ditipu, korban lalu melaporkan HBJ dan AON ke Polres Metro Jakarta Pusat yang tercatat bernomor LP/B/130/1/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat tentang pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. (bwo)