- Advertisement -spot_img
BerandaNEWSSidang Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng, JPU Hadirkan Empat Orang Saksi...

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng, JPU Hadirkan Empat Orang Saksi dari Kemendag

- Advertisement -spot_img

indoposnews.id-Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak goreng mentah atau CPO dan turunannya dengan terdakwa eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan menghadirkan 4 orang saksi, Selasa (20/9/2022).

Jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Jakarta pusat dan kejagung , Julkipli dan tim, menghadirkan pegawai dan pejabat kementerian perdagangan.
Mereka adalah Farid Amir (Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag), Ringgo (Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag),

Demak Marsaulina (Subkor Tanaman Tahunan Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Kemendag), dan Almira Fauzia (Analis Perdagangan pada Kementerian Perdagangan RI).

Keempatnya diantaranya menerangkan terkait prosedur dan proses dari keluarnya surat persetujuan ekspor minyak goreng mentah atau CPO di kementerian perdagangan pada 2022.

Menanggapi keterangan saksi dari Jaksa penuntut umum, salah seorang penasehat hukum dari terdakwa Pierre Togar Sitanggang, Deny Kailimang menyatakan, sejauh ini proses terkait persetujuan ekspor minyak goreng mentah tersebut telah sesuai prosedur.

“Jadi di dalam hal ini hanya dia memproses suatu permohonan ekspor melalui NSB nya itu. Kemudian inkraht dia. Dengan persyaratannya adalah kontrak, DO,PO dan faktur pajak. Kalau itu sdh ada semua dia proses. Kemudian kalau sudah memnuhi syarat tersebut maka masuk ke persetujuan ekspor,” jelasnya.

Jadi, sambung Denny, saksi hanya mengatakan bahwasanya prosesnya itu hanya sampai D1 dan tidak sampai ke retail. Jika sudah ada dokumen yang sesuai maka harus ada pernyataan mandiri dan semua sudah. Kedua, tidak ada suatu peraturan juga yang mengatakan harus ada perkebunan inti. Sehingga bisa dimana saja dan tidak ada jufa kata terafiliasi.

“Tidak ada dalam aturan terafiliasi sampai D1 saja, kemudian itu yang mereka sampaikan,” paparnya.

Denny mengakui, sesuai keterangan saksi maka sudah sesuai prosedur dalam ekspor minyak goreng yang dilakukan kliennya. Hal tersebut dibuktikan diterbitkannya PE. Sementara terkait terafiliasi diambil dari mana tidak ada aturannya.

“Jadi itu 3 point tadi. Terafiliasi, sampai D1 kemudian perkebunan inti dan tidak ada perlu,” ujarnya.

Diketahui dalam dakwaan jaksa menguraikan akibat tidak memenuhi ketentuan Domestik Market Obligation (DMO) atau ketentuan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, setidaknya ada 3 grup perusahaan minyak goreng, diuntungkan dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6 triliun dan perekonomian negara Rp12,3 triliun atau total Rp18,3 triliun.

Adapun Grup Perusahaan yang diuntungkan diantaranya, Wilmar group Rp1,6 triliun, Musim Mas grup Rp626 miliar, dan Permata Hijau Grup sebesar Rp124,4 miliar.

Angka-angka tersebut diduga akibat perbuatan Korupsi dari 5 terdakwa yang diajukan jaksa penuntut umum kejaksaan agung yakni, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor,
Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA,
General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan Konsultan Irai untuk kemendag, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. (bwo)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Harus Baca
- Advertisement -spot_img
Artikel terkait
- Advertisement -spot_img