- Advertisement -spot_img
BerandaNEWSPungli terhadap Sopir Truk Kontainer, Bermula dari Kemacetan

Pungli terhadap Sopir Truk Kontainer, Bermula dari Kemacetan

- Advertisement -spot_img

Foto ist

indoposnews.id – Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengkonfirmasi terkait isu maraknya pungutan liar yang terjadi kepada para sopir truk petikemas, ketika proses bongkar muat barang di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok. Menurutnya, persoalan pungli ini bermula ketika kemacetan terjadi di wilayah Tanjung Priok.

“Ketika jalan raya ini penuh sehingga truk tidak dapat bergerak, maka ketika itu datanglah segerombolan orang untuk memeras pengemudi kami. Baik itu memeras uangnya, handphonenya, bahkan mobil yang dalam keadaan hidup pun bisa dicabut baterry nya,” demikian disampaikan Gemilang dalam sebuah sesi wawancara, dikutip Senin (14/6/2021).

Hal ini menurutnya sangat meresahkan. Sebab terkadang pengemudi truk memang hanya seorang diri, dimana mereka membawa petikemas yang tujuannya ekspor.

“Jadi kita lihat akar masalahnya adalah jalan macet,” ujarnya.

Kemudian akar permasalahan kedua yaitu ada di depo yang menerima order pengangkutan barang. Namun tidak sesuai dengan kemampuannya. Kondisi ini kemudian menyebabkan antrian yang begitu panjang dan merugikan pengemudi lainnya.

“Mereka mengantri lama di jalanan, panas dan kemudian diperas juga sama preman. Inilah duduk persoalan yang sebenarnya dan ini sudah lama dibicarakan di Tanjung Priok. Bahkan dengan Kapolres Tanjung Priok sudah pernah dibicarakan hal itu,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menanggapi bahwa persoalan klasik yang terjadi di Tanjung Priok, tidak selalu terjadi di area Pelabuhan, melainkan justru lebih banyak tindak kejahatan terjadi di luar Pelabuhan.

“Jadi pungli yang terjadi di wilayah Priok , terkesan seakan dominan terjadi di dalam wilayah pelabuhan. Dan ini sangat bisa menyudutkan dan mencederai nama baik dan citra BUMN yang mengelola pelabuhan,” ujar Sofyano.

Sebab penggunaan istilah Tanjung Priok dalam kasus pungli ini pun terkesan dan bisa dipahami publik itu adalah Pelabuhan Tanjung Priok, padahal pungli terhadap truck dominan terjadi pada jalan raya menuju dan keluar Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dinyatakan ketua umum Aptrindo,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait isu pungli yang terjadi di dalam Pelabuhan, Sofyano menyebut hal itu memang harus dipastikan tidak terjadi lagi.

“Disisi lain, pemberian uang kepada operator di dalam wilayah Pelabuhan, apapun alasannya harus dihentikan dan ini bisa dianggap sebagai suap. Karenanya pemberi dan penerima suap bisa dikenakan sanksi hukum terkait suap,” tegasnya.

Tak hanya itu, pihak pengelola Pelabuhan, kata Sofyano, juga harus menyampaikan kepada pengguna jasa terkait standar operasional prosedur bongkar muat barang secara detil agar pengguna jasa menjadi paham dan tidak dijadikan celah bagi oknum petugas untuk mengeruk keuntungan pribadi.

“Terkait dengan pelayanan, pihak IPC perlu pula menetapkan dan menyampaikan ke pengguna jasa pelabuhan berapa lama masa pelayanan pemuatan kontainer kepada truk yang sudah masuk jalur antrian. Ini yang harus diawasi ketat oleh manajemen IPC atau JICT,” pungkasnya. (dri)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Harus Baca
- Advertisement -spot_img
Artikel terkait
- Advertisement -spot_img