Foto ist
indoposnews.id – Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Yakni mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Hal itu bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Terkait hal tersebut, jajaran Polsek Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (8/7/2021) malam, kembali menggelar penyekatan dan pendisiplinan tertib masker. Kali ini, giat tersebut digelar di empat lokasi di Kelurahan Pademangan Barat. Yakni di King Jalan Budimulya, RPTRA Jl.Budimulya, RM Sederhana Jl.Gunung Sahari dan Samsat Jl.Ampera.
“Kegiatan penyekatan dan pendisiplinan tertib masker dalam rangka PPKM Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kegiatan tersebut tetap mengutamakan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di wilayah Pademangan Jakarta Utara,” jelas Kapolsek Pademangan, AKP Panji Ali Candra, Kamis (8/7/2021).
Adapun pendisiplinan PPKM Darurat dipimpin Pawas Kanit Reskrim Iptu Zharfan Edmond.
Penyekatan dan pendisiplinan dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat agar penyebaran virus Covid-19 dapat dikendalikan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di wilayah hukum Polsek Pademangan.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan secara tegas dan tetap humanis. Sesuai atensi pimpinan untuk mengurangi mobilitas kegiatan masyarakat,” jelas Kapolsek.
Sebelumnya pada Kamis pagi (8/7/2021) juga dilakukan penyekatan dan pendisiplinan dalam rangka PPKM Darurat.
“Yakni di Jalan Raya Benyamin Sueb, Pademangan Timur dan di jalan Gunung Sahari,” jelasnya. (dri)