Foto ist
indoposnews.id – Pemerintah memutuskan untuk melarang takbir keliling, serta meniadakan shalat Idul Adha tahun 2021 khususnya di zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal tersebut didasari atas hasil rapat bersama yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Menko PMK mengatakan bahwa keputusan yang diambil oleh pemerintah merupakan bagian dari upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Terutama pada sejumlah daerah yang telah ditetapkan masuk dalam zona PPKM Darurat.
“Dengan kondisi Covid-19 yang seperti ini, jangan sampai Idul Adha malah menambah parah suasana. Karena itu saya sangat mendukung SE Menag bahwa kita akan perketat Idul Adha. Jangan sampai kemudian nanti menambah parahnya suasana wabah Covid-19 seperti yang ada sekarang ini,” ujarnya Jumat (2/7/2021)
Menko PMK pun meminta agar seluruh pihak dapat bekerja sama. Aparat TNI/Polri dan Kemenag untuk bersiaga lebih ketat. Mulai dari melakukan sosialisasi jelang Idul Adha, hingga mengantisipasi berbagai kegiatan yang biasa dilakukan pasca Idul Adha di daerah-daerah tertentu.
“Pasca Idul Adha biasanya banyak sekali event-event terkait dengan ritual. Seperti manten sapi, mepe kasur, toron, dan seterusnya. Saya mohon Bapak Menag bisa membuat peta peristiwa-peristiwa ritual ini. Syukur-syukur kalau itu dimasukkan dalam edaran atau kalau tidak petunjuk pelaksanaan sehingga bisa betul-betul dikawal,” ujarnya.
Sementara itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, selain melarang aktivitas takbir keliling dan meniadaan shalat Idul Adha, pihaknya juga akan mengatur penyembelihan hewan kurban agar dilakukan di tempat terbuka. Dan dibatasi hanya dengan disaksikan oleh orang yang berkurban.
Kemudian pembagian daging kurban yang biasanya menggunakan kupon akan diatur. Sehingga dilakukan pembagian secara door to door. Atau diantar langsung ke rumah masing-masing penerima.
“Saya kira inti dari hasil rapat ini akan kita turunkan menjadi Surat Edaran. Dan akan kita sebarluaskan. Terkait pembatasan di luar zona PPKM Darurat atau di luar Jawa Bali, kita juga sudah siapkan SE-nya dan nanti akan kita sebarkan melalui bantuan rekan-rekan media,” ujarnya.
Sementara itu, menyikapi keputusan pemerintah tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menyebutkan bahwa berdasarkan fatwa MUI, prinsipnya ibadah kurban yang masuk kualifikasi ibadah mahdhah atau yang sudah ditentukan syarat dan rukunnya maka apapun tujuannya tidak bisa disubstitusi. Atau diganti di luar jenis hewan yang sudah ditetapkan.
Hanya, lanjut Ni’am, untuk pelaksanaannya dapat dimitigasi dengan mencegah kerumunan dan memperketat protokol kesehatan. Sehingga meminimalisir potensi penularan. Selain itu ialah optimalisasi tujuan dan hikmah dari penyembelihan dan pembagian hewan kurban untuk meningkatkan imunitas masyarakat.
Menurutnya, berdasarkan fatwa MUI No. 37/2019 terkait dengan pengawetan dan pendistribusian daging kurban dalam bentuk daging olahan, MUI menyarankan untuk dapat mengoptimalisasi pemanfaatan daging kurban. Seperti dalam bentuk kornet, daging rendang, dan sejenisnya serta didistribusikan secara merata.
“Untuk yang terkait dengan pelaksanaan aktivitas ibadah, MUI mendukung kebijakan PPKM Darurat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Atas dasar beberapa fatwa yang menjadi acuan, MUI juga sudah bersurat ke Pak Menko bahwa penutupan sementara masjid dan mushola itu hanya untuk aktivitas ibadah yang bisa menimbulkan kerumunan. Sedangkan untuk pemanfaatan masjid sebagai pusat edukasi dan penguatan potensi masyarakat, seperti penyelenggaraan ibadah kurban bisa dilakukan di masjid tetapi harus memitigasi risiko kerumunannya,” pungkasnya. (rls)