indoposnews.id – Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Yakni mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Hal itu bertujuan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pengendalian mobilitas penduduk untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta.
Yakni melalui Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang berlaku bagi pekerja di sektor esensial, pekerja sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Kebijakan STRP tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Mobilitas Penduduk Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19.
Sampai dengan 8 Juli 2021 pukul 08.00 WIB, tercatat total permohonan STRP sebanyak 14.122 permohonan. Dengan 9.250 STRP diterbitkan; 1.664 dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon dan; 3.208 permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan tujuan dari kebijakan STRP ini adalah untuk mengendalikan mobilitas penduduk di wilayah DKI Jakarta.
Hal itu agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan serta memudahkan petugas gabungan di lapangan dalam mengidentifikasi warga yang diperbolehkan melakukan mobilitas atau berkegiatan selama masa PPKM Darurat Covid-19.
“Pemerintah telah menyerukan kepada masyarakat untuk berkegiatan di rumah. Tidak dianjurkan melakukan aktifitas luar rumah, maupun pergerakan lintas wilayah. Termasuk keluar masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta. Kecuali untuk kegiatan pada sektor esensial, kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak sesuai peraturan perundangan,” ujar Benni dalam keterangannya secara virtual Kamis, (8/7/2021).
“Sebelum mengajukan STRP disarankan agar Pemohon mempelajari terlebih dahulu prosedur dan mekanisme STRP. Serta mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Benni menjelaskan Pemprov DKI Jakarta telah bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan non izin. Hal itu guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.
STRP dilengkapi dengan QR Code dan Tanda Tangan Elektronik yang dapat digunakan sebagai otentifikasi perizinan STRP bagi petugas, anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah di lapangan.
“Petugas Gabungan di Lapangan dapat melakukan otentifikasi perizinan STRP secara mudah. Yakni melalui Scan QR Code yang tertera dalam STRP dengan perangkat telekomunikasi elektronik/ Handphone Petugas,” jelas Benni.
Mekanisme/ Alur Prosedur STRP DKI Jakarta
Pengajuan STRP Pekerja/Perusahaan hanya diperuntukkan bagi Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal. Serta hanya dapat diajukan secara kolektif oleh Perusahaan/Badan Usaha yang bergerak di bidang esensial seperti: Komunikasi dan IT, Keuangan dan Perbankan, Pasar Modal, Sistem Pembayaran, Perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, Industri orientasi ekspor.
Serta Perusahaan/Badan Usaha yang bergerak di sektor kritikal yang terdiri dari Energi, Kesehatan, Keamanan, Logistik dan Transportasi, Industri makanan, minuman dan penunjangnya, Petrokimia, Semen, Objek Vital Nasional, Penanganan Bencana, Proyek strategis nasional, Konstruksi, Utilitas Dasar (listrik dan air), Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Perusahaan yang bergerak dalam Sektor Esensial dan Kritikal tersebut wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Data penanggungjawab, Data Perusahaan, KTP/KITAP/KITAS Penanggungjawab, Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta, kemudian melampirkan Daftar Karyawan/Pekerja disertai kelengkapan berkas lainnya. Diantaranya sertifikat Vaksinasi minimal dosis pertama atau Surat Pernyataan akan mengikuti Program Vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan Vaksinasi Covid-19 karena alasan tertentu/medis.
Sementara itu STRP Perorangan dengan Keperluan Mendesak, diajukan oleh Pemohon yang berada pada situasi genting seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/ antar jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping.
Untuk kriteria tersebut maka dokumen persyaratan yang dibutuhkan adalah: KTP Pemohon, Foto ukuran 4×6 berwarna, Surat Pengantar RT/RW khusus Pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak dan juga disertai sertifikat Vaksinasi minimal dosis pertama atau Surat Pernyataan akan mengikuti Program Vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan Vaksinasi Covid-19 karena alasan tertentu/medis.
“Setiap Permohonan STRP yang diajukan akan dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis. Memudian akan diterbitkan STRP atau Surat Penolakan STRP secara elektronik,” jelas Benni.
Dia menghimbau kepada pemohon STRP untuk melakukan pengecekan secara berkala permohonan STRP pada website jakevo.jakarta.go.id, pilih menu “STRP” pada halaman depan (menu pop-up) dengan memasukkan NIK dan Nomor HP Pemohon. Pemohon dapat langsung mencetak/mengunduh STRP atau Surat Penolakan STRP pada menu tersebut.
“Pemohon dihimbau untuk melakukan pengecekan secara berkala dan jangan melakukan pengajuan STRP secara berulang sebelum disetujui/ditolak oleh Petugas, dimana akan mengakibatkan permohonan tersebut ditolak otomatis karena sistem membaca permohonan ganda,” jelas Benni.
STRP Diterbitkan Maksimal 5 Jam Setelah Diajukan dan GRATIS
Pemohon dapat mulai mengajukan permohonan dengan login ke website JakEVO (jakevo.jakarta.go.id), bagi pemohon yang belum memiliki akun jakEVO harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun.
Setelah berhasil login, selanjutnya Pemohon memilih menu pop up “STRP” pada halaman depan akun, mengisi formulir permohonan, unggah dokumen persyaratan dan submit/ pengajuan STRP. Apabila pengajuan dinyatakan berhasil dan persyaratan dinyatakan Benar dan Lengkap, maka DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan STRP atau Surat Penolakan STRP maksimal dalam waktu 5 Jam kemudian.
“Pengajuan STRP dapat dilakukan pada pukul 07.30 s.d. 21.00 WIB. Jika pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00 maka akan diproses petugas pada keesokan harinya. Sementara, khusus STRP Perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00 s.d. 24.00 WIB.
STRP diterbitkan paling lama 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Pembuatan STRP tidak dipungut biaya retribusi atau gratis,” kata Benni menerangkan.
Lebih lanjut dirinya menyebutkan bahwa STRP tidak berlaku bagi pegawai/nonpegawai di Kementerian/ Lembaga atau Instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI, Polri, Bank Indonesia dan OJK) serta urusan mendesak penanganan pandemi (tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen, pengantaran peti jenazah, dll).
“STRP dikecualikan bagi pegawai/nonpegawai di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Sementara bagi pegawai BUMN dan BUMD tetap memerlukan STRP yang diajukan secara kolektif oleh badan usaha. Sementara bagi tenaga kesehatan di wilayah DKI Jakarta cukup menunjukkan Surat Izin Praktek (SIP) yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta kepada petugas gabungan di lapangan,” jelas Benni.
Benni menyampaikan bahwa STRP DKI Jakarta hanya diberlakukan di wilayah DKI Jakarta dan berlaku selama masa PPKM Darurat Covid-19.
Yakni sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 mendatang. Dengan demikian, Pemohon tidak perlu mengajukan STRP secara berulang. STRP yang diajukan melalui JakEVO hanya diperuntukan untuk wilayah DKI Jakarta.
“Pastikan memilih wilayah yang dituju di aplikasi JakEVO, yaitu kelurahan/ kecamatan/ kota berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Bersama #JagaJakarta dengan pengendalian Mobilitas Penduduk dalam PPKM Darurat, #JakartaBangkit,” pungkasnya. (dri)