Foto ist
indoposnews.id – Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Yakni mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Hal itu bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Terkait hal tersebut, PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) melakukan penyesuaian rute operasional pada sejumlah kapal penumpang. Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI Opik Taupik menyampaikan dari 26 kapal penumpang, tujuh kapal PELNI tetap melayari rute regulernya.
Sementara 13 kapal PELNI akan mendapatkan penyesuaian rute. Dia merinci tujuh kapal PELNI yang melayari rute normalnya yaitu KM Lambelu, KM Dobonsolo, KM Dorolonda, KM Awu, KM Kelud, KM Nggapulu, dan KM Willis.
Akibat mendapatkan penyesuaian operasional, terdapat sejumlah wilayah yang untuk sementara waktu tidak dilayani oleh 13 kapal penumpang PELNI.
Wilayah-wilayah tidak dilayani sementara waktu adalah Pantoloan, Sulawesi Tengah (KM Labobar); Nabire, Papua (KM Tidar); Manokwari, Papua Barat (KM Tidar); Pulau Bacan, Maluku Utara (KM Sinabung); Pulau Geser, Maluku (KM Pangrango); Raha, Sulawesi Tenggara (KM Tilongkabila); Gorontalo, Sulawesi Utara (KM Tilongkabila);
Benoa, Bali (KM Binaiya); Labuan Bajo, NTT (KM Binaiya); Lewoleba, NTT (KM Sirimau, KM Bukit Siguntang, KM Umsini); Agats, Papua (KM Sirimau, KM Leuser, KM Tatamailau); Merauke, Papua (KM Tatamailau); Wasior, Papua Barat (KM Gunung Dempo); Kijang, Kep. Riau (KM Umsini, KM Bukit Raya); Pontianak, Kalimantan Barat (KM Bukit Raya); Surabaya, Jawa Timur (KM Bukit Raya).
Sedangkan beberapa kapal akan mengalihkan rute untuk melayani wilayah lain meliputi Patimban, Jawa Barat (KM Gunung Dempo); Batam, Kep. Riau (KM Umsini dan KM Bukit Raya); dan Larantuka, Nusa Tenggara Timur (KM Bukit Siguntang).
Selain berhenti melayani sejumlah wilayah tadi, Perusahaan juga menyetop (portstay) empat kapal penumpang lainnya. Seperti KM Lawit, KM Kelimutu, KM Sangiang, dan KM Jetliner.
“Untuk KM Ciremai dan KM Egon saat ini belum dapat melayani kebutuhan transportasi masyarakat. Karena tengah menjalani perawatan kapal tahunan (docking),” jelas Opik, Jumat (9/7/2021).
Selama periode PPKM Darurat Jawa-Bali, ketentuan perjalanan dengan kapal PELNI mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 44 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.
“Merujuk pada aturan tersebut, PT PELNI secara aktif mengingatkan kepada para calon penumpang untuk dapat melengkapi diri dengan syarat perjalanan berupa sertifikat vaksin dan syarat perjalanan lainnya,” jelasnya. (dri)