- Advertisement -spot_img
BerandaNEWSPPKM Darurat, PELNI Batasi Akses Penjualan Tiket Kapal

PPKM Darurat, PELNI Batasi Akses Penjualan Tiket Kapal

- Advertisement -spot_img

Foto ist

indoposnews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Yakni mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Terkait hal tersebut, PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) akan membatasi akses pembelian tiket kapal PELNI selama masa penerapan PPKM) Darurat.

Perusahaan BUMN tersebut akan menghentikan sementara penjualan tiket kapal melalui channel online hingga travel agent.

Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI Opik Taufik mengatakan, penjualan tiket kapal PELNI hanya dilakukan melalui loket kantor cabang PELNI. Pihaknya juga mendorong pelanggan untuk melakukan pembayaran secara cashless.

“Sentralisasi penjualan tiket melalui loket kantor cabang akan dimulai pada 3 Juli 2021,” jelas Opik, Jumat (2/7/2021).

Lebih lanjut Opik mengatakan, pelanggan kapal PELNI yang akan berpergian dari dan ke Pulau Jawa dan Bali diharuskan untuk menyertakan hasil negatif tes PCR. Dengan masa berlaku 2 x 24 jam. Atau hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam.

“Selama masa PPKM Darurat, pelanggan juga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi. Minimal dosis pertama sebagai pelengkap dokumen perjalanan,” jelasnya. (dri)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Harus Baca
- Advertisement -spot_img
Artikel terkait
- Advertisement -spot_img