- Advertisement -spot_img
BerandaMEGAPOLITANPPKM Darurat, Lebih dari 1,2 Juta Permohonan STRP Pekerja diajukan Perusahaan

PPKM Darurat, Lebih dari 1,2 Juta Permohonan STRP Pekerja diajukan Perusahaan

- Advertisement -spot_img

indoposnews.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mencatat lebih dari 1,2 juta permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) diajukan secara kolektif oleh perusahaan sejak tanggal 5 sampai dengan 14 Juli 2021 pukul 08.00 WIB.

“Total 1.206.098 permohonan STRP untuk Pekerja yang diajukan secara kolektif oleh perusahaan. Dengan 794.476 STRP Pekerja diterbitkan. 408.685 permohonan STRP ditolak dan 2.937 permohonan STRP untuk Pekerja masih dalam proses,” jelas Benni dalam keterangan tertulis Rabu (14//7/2021).

Berdasarkan Data Penanggung Jawab Perusahaan/ Badan Usaha, Adapun 5 sektor terbanyak yaitu 15.074 di Sektor Keuangan dan Perbankan; 11.916 di sektor Makanan dan Minuman serta penunjangnya ; 10.588 di sektor kesehatan; 9.675 di sektor logistik, transportasi dan Distribusi. Serta; 9.450 di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi.

“Rekapitulasi Data Perusahaan yang mengajukan STRP akan ditembuskan atau disampaikan secara berkala ke Dinas Teknis terkait untuk dilakukan pengendalian dan pengawasan PPKM Darurat Covid-19 di Jakarta” imbuh Benni.

Sementara itu 1.521 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak, dengan rincian sebagai berikut: 680 permohonan kunjungan duka keluarga; 553 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit, serta.288 permohonan kepentingan mendesak Ibu hamil dan persalinan.

Layanan permintaan informasi dan penyuluhan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga mengalami lonjakan pemohon terkait STRP DKI Jakarta yang dilayani melalui Call Center 1500164, Live Chat melalui pelayanan.jakarta.go.id, Media Sosial @layananjakarta, dan Penyuluhan Daring melalui surat elektronik ke alamat email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id

“Tercatat 6.477 pemohon telah terlayani dengan baik terkait permintaan informasi dan penyuluhan seputar STRP DKI Jakarta,” ujar Benni.

Lebih lanjut dirinya menyebutkan bahwa STRP tidak berlaku bagi pegawai/nonpegawai atau Aparatur Sipil Negara di Kementerian/ Lembaga atau Instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI, Polri, Bank Indonesia dan OJK) dan tenaga kesehatan serta urusan mendesak penanganan pandemi (distribusi gas oksigen, pengantaran peti jenazah, dll).

Sementara itu bagi pegawai BUMN dan BUMD tetap memerlukan STRP yang diajukan secara kolektif oleh badan usaha.

“Sementara bagi tenaga kesehatan di wilayah DKI Jakarta cukup menunjukkan Surat Izin Praktek (SIP) yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta kepada petugas gabungan di lapangan,” jelas Benni.

Benni menyampaikan bahwa STRP DKI Jakarta hanya diperuntukan bagi setiap orang dengan keperluan mendesak dan Pekerja yang melakukan mobilitas atau berkegiatan sesuai peraturan perundangan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. Dan berlaku selama masa PPKM Darurat Covid-19. Yakni sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 mendatang. Dengan demikian, Pemohon tidak perlu mengajukan STRP secara berulang.

“STRP yang diajukan melalui JakEVO hanya diperuntukan untuk yang melakukan mobilitas di wilayah DKI Jakarta” pungkasnya. (dri)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Harus Baca
- Advertisement -spot_img
Artikel terkait
- Advertisement -spot_img