- Advertisement -spot_img
BerandaNEWSPPKM Darurat, KAI Siap Ikuti Ketentuan Pemerintah

PPKM Darurat, KAI Siap Ikuti Ketentuan Pemerintah

- Advertisement -spot_img

Foto ist

 

indoposnews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Yakni sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Terkait hal tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan Kereta Api dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan saat pemberlakuan PPKM Darurat.

“KAI selaku operator Kereta Api tentu akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 yang tengah meningkat. Termasuk dengan menerapkan PPKM Darurat,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan persnya Jumat (2/7/2021).

Diapun meminta masyarakat agar dapat beradaptasi dengan ketentuan baru yang akan diberlakukan di moda transportasi Kereta Api. Akan terdapat penyesuaian dalam hal pengoperasian Kereta Api, baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal.

“Jika berdampak terhadap pembatalan perjalanan KA, maka bea tiket akan kami kembalikan 100%,” kata Joni.

Lebih lanjut dia menegaskan KAI mendukung semua langkah yang diambil pemerintah demi kebaikan bersama.

“Persyaratan terbaru untuk perjalanan Kereta Api akan segera kami umumkan setelah keluarnya peraturan detail dari pemerintah dimana saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak,” ujarnya. (dri)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Harus Baca
- Advertisement -spot_img
Artikel terkait
- Advertisement -spot_img