- Advertisement -spot_img
BerandaNEWSPPKM Darurat, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Penumpang Transportasi Laut

PPKM Darurat, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Penumpang Transportasi Laut

- Advertisement -spot_img

Foto ist

indoposnews.id – Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Yakni mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Terkait hal tersebut, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan aturan terbaru perjalanan orang dengan transportasi laut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang sejalan dengan SE Ketua Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Ada beberapa pengetatan yang diberlakukan di masa PPKM Darurat ini,” jelasnya dalam keterangan persnya, Sabtu (3/7/2021).

Pengetatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi di dalam negeri. Serta mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.

Adapun bagi pelaku perjalanan dari dan dan ke Pulau Jawa serta Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin pertama). Dan surat keterangan negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam dan Rapid Antigen 1×24 jam.

“Bagi calon penumpang yang belum/tidak melakukan vaksin karena alasan medis, dapat melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis,” jelas Dirjen Agus.

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali, tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi.

Namun tetap harus melampirkan hasil keterangan negatif RC PCR Test (2×24 jam). Atau negatif Rapid Tes Antigen (1×24 jam). Hal yang sama berlaku bagi pelaku perjalanan rutin pelayaran terbatas antar pelabuhan di Jawa.

Untuk pelayaran perintis dan daerah Terpencil, Terluar, Tertinggal dan Pedalaman ( 3TP) tidak diwajibkan.

“Namun disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing,” ujar Dirjen Agus.

Selain itu, Dirjen Agus menegaskan protokol kesehatan selama melakukan perjalanan, wajib dipatuhi semua penumpang serta awak kapal.

“Penggunaan masker, wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Dengan jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 (tiga) lapis. Atau masker medis,” ujarnya.

Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon. Ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam. Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

“Pemalsuan sertifikat vaksin, serta surat keterangan negatif Covid-19, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penumpang yang tidak melaksanakan ketentuan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Selain itu, penumpang yang menunjukkan gejala indikasi COVID-19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan.

“Dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR. Serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” pungkasnya. (dri)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Harus Baca
- Advertisement -spot_img
Artikel terkait
- Advertisement -spot_img