Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Kelas IA Khusus menjalin kerja sama dengan Asosiasi Mediator Duta Damai (AMDD). Kerja sama yang diteken kedua belah pihak tersebut di bidang pelayanan mediasi secara probono.
Risma Situmorang, salah satu pengurus dari AMDD di Jakarta, Jumat (20/10), menyampaikan, selain kerja sama di bidang mediasi secara probono, dalam kesempatan tersebut juga diresmikan ruangan MNH di PN Jaktim sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas 1A Khusus, Bapak Hongkun Otoh. SH.,M.H., memberikan kata sambutan, dalam acara yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Jakarta Timur. Ia menyampaikan bersyukur, karena implementasi kerjasama ini dapat terlaksana.
“Kerja sama antara PN Jaktim Kelas IA Khusus dengan AMDD di Bidang Mediasi secara probono, ini dalam jangka waktu selama delapan bulan, terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini hingga tanggal 30 Juni 2024,” ujarnya.
Ia menjelaskan, AMDD adalah suatu perkumpulan yang sah serta memiliki reputasi yang baik di bidang hukum dan sosial lainnya yang bertujuan untuk menghimpun mediator-mediator nonhakim untuk melaksanakan mediasi di bidang hukum dan sosial lainnya, baik mediasi di dalam maupun di luar pengadilan.
Mediator nonhakim yang tergabung dalam AMDD juga telah terdaftar sebagai mediator nonhakim pada Pengadilan Negeri di Wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta lainnya,” kata dia.
Pengadilan Negeri di bawah PT DKI Jakarta ini terdiri dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Kelas IA Khusus, PN Jakarta Utara. (Jakut) Kelas IA Khusus, PN Jakarta Barat (Jakbar) Kelas IA Khusus, dan PN Jakarta Selatan (Jaksel) Kelas IA Khusus.
AMDD, lanjut Risma, telah melaksanakan kegiatan-kegiatan dan berperan aktif dalam melaksanakan mediasi dengan memelihara dan meningkatkan kerja sama dengan lembaga peradilan di Indonesia, membekali para anggotanya untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan teknis di bidang mediasi, memberikan pelatihan-pelatihan untuk menunjang profesionalisme anggota, serta prestasi dan keterampilan para mediator nonhakim dalam menjalankan profesinya.
Menurutnya, dalam satu tahun menjalankan mediasi di PN Jakpus Kelas IA Khusus, mediator nonhakim AMDD telah mendapatkan penghargaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (KPN Jakpus) Kelas IA Khusus.
Pengurus AMDD lainnya, Lenny Nadriana, menambahkan, mediator nonhakim AMDD melaksanakan mediasi untuk mendamaikan para pihak yang berperkara demi mencapai tujuan win-win solution, penyelesaian sengketa lebih cepat, dan berbiaya ringan.
Ia mengungkapkan, mediator nonhakim AMDD dalam menjalankan profesinya sebagai mediator, tetap menjaga nama baik Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus, menjunjung tinggi kehormatan profesi mediator nonhakim AMDD sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Menghormati sesama mediator nonhakim, menjaga integritas, nama baik serta harkat dan martabat sebagai seorang mediator nonhakim, katanya.