indoposnews.id-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang praperadilan atas penetapan tersangka Ho Hariaty dalam kasus dugaan mafia tanah di Pondok Indah.
Agenda permohonan gugatan praperadilan oleh kuasa hukum Ho Hariaty selaku pihak pemohon dan Polda Metro Jaya sebagai pihak Termohon.
Adapun agendanya berupa pemeriksaan surat gugatan praperadilan, yang mana pihak Ho Hariaty menilai kalau penetapan tersangkanya itu tidaklah sah secara hukum. Sidang perdana sendiri digelar di ruang 3 PN Jakarta Selatan dan dihadiri oleh pihak Pemohon dan Termohon.
Adapun Ho Harianty merupakan anak dari terpidana Hokiarto kasus Bulog dan penerima bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ho Hariaty mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan melawan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Praperadilan itu diajukan karena Ho Hariaty tak terima telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau memasukan meterangan palsu ke dalam akta otentik.
Sementara itu, Kuasa hukum pelapor dalam kasus itu, Denny AK mengatakan, pihaknya datang untuk turut memantau jalannya sidang tersebut. Sebabnya, dia menilai sejatinya polisi sudah menunjukkan kinerjanya dengan baik dan telah menetapkan Ho Hariaty sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka Ho Hariaty diduga telah memalsukan akta jual beli tanah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
“Kerja polisi sudah bagus menetapkan tersangka kepada yang namanya Ho Hariaty atas pemalsuan akta jual beli tanah di Pondok Indah,” ujar Denny di PN Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021).
“Kami sudah melihat dari penyelidikan, penyidikan. Artinya Polda Metro Jaya sudah bagus. Polda Metro Jaya bersikap profesional dalam hal ini,” tuturnya.
Denny berharap tidak ada intervensi dari pihak luar terkait putusan praperadilan pada perkara ini.
“Mudah-mudahan tidak ada intervensi yang luar biasa. Karena kalau lihat sepak terjang Ho Hariaty, kalau saya simpulkan tidak lain ada bagian dari mafia tanah,” jelasnya.
Sidang praperadilan perkara ini akan dilanjutkan pada Selasa (20/4/2021) dengan agenda pembuktian, di mana pemohon berencana menghadirkan saksi fakta.
Denny menjelaskan, kasus ini bermula pada saat terpidana kasus Bulog Hokiarto dititipkan sertifikat Hak Guna Bangunan milik pelapor bernama Basuki. Namun, terpidana Hokiarto dipenjara atas kasus penipuan dan penggelapan.
Mengetahui hal tersebut, Basuki ingin mendapatkan sertifikatnya kembali, namun ia kesulitan. Basuki mendatangi kantor Kuasa hukumnya untuk dapat membantu mengambil sertifikat miliknya yang dititipkan di Hokiarto.
Denny kemudian mengajukan permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan. Dalam SKPT tersebut, tanah Basuki telah beralih nama menjadi Ho Hariaty atas dasar akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris Budiono. (msb)