Foto ist
indoposnews.id – PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) jamin harga minimal offtake gula petani tebu sebesar Rp.10.500/kg. Hal tersebut untuk melindungi petani dari kejatuhan harga.
Direktur Utama PT RNI (Persero), Arief Prasetyo Adi menjelaskan hal tersebut sesuai arahan Menteri Perdagangan M. Lutfi. Dan telah dikoordinasikan dengan Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTRI). Serta Asosiasi lainnya seperti Asosiasi Gula Indonesia (AGI), Asosiasi Pedagang Gula Indonesia (APGI) serta BUMN PTPN III Holding.
“Sesuai arahan Mendag untuk mengamankan harga penjualan gula petani. Sekaligus optimalkan offtake gula petani,” jelas Arief dalam keterangan persnya Rabu (9/6/2021).
Mengenai harga minimal offtake gula, perusahaan BUMN tersebut, telah memberikan jaminan secara tertulis kepada asosiasi. Salah satunya APTRI.
Serta mensosialisasikan kepada pabrik-pabrik gula yang dikelolanya untuk memperkuat kemitraan dengan para mitra petani tebu rakyat. Dengan mengawal pelaksanaan lelang gula yang dilakukan petani serta menjaga harga penjualan gula setiap periode/perminggunya di sejumlah wilayah operasional RNI.
“Kami telah sosialisasi ke para mitra Petani tebu untuk menjamin harga lelang minimal offtake diangka Rp.10.500/kg,” tegas Arief.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika pada proses penjualan produksi gula petani tebu rakyat terdapat harga lelang yang lebih tinggi dari harga jaminan, RNI akan offtake sesuai harga pasar / lelang gula, dan sebaliknya.
“Jika terdapat harga lelang gula dibawah harga jaminan Rp.10.500/kg, RNI akan membeli sesuai harga yang dijaminkan,” ujar Arief.
Sementara itu, dalam monitoring penjualan harga lelang gula petani dan melakukan offtake, RNI jelas Arief, siap bersinergi dengan BUMN PTPN III Holding. Dan beberapa Asosiasi dalam pelaksanaannya. Dengan harapan dapat memperkuat pembenahan industri gula nasional.
“Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN sangat mengapresiasi apa yang dilakukan RNI dan PTPN III Holding untuk inklusivitas dan menjaga harga di tingkat petani,” pungkasnya. (rls)