Sidang permohonan PKPU oleh Relawan GMP (Gerakan Menabung Pohon) versus PF (Pertamina Foundation) No. 174/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst di PN Niaga Jakarta Pusat akan segera diputuskan.
Koordinator Komunitas GMP, Akhmad Sultoni menjelaskan “Bahwa pemberitaan yang menyatakan seluruh pembayaran yang telah dilakukan terkait program GMP merupakan tindak pidana korupsi adalah tidak benar alias bulshit, karena dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1132 K/Pid.Sus/2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi 2/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tanggal 6 Februari 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Putusan Nomor 87/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst.
Pertimbangan hukum yang demikian itu tidak ada sama sekali, sehingga dapat ditengarai pemberitaan itu sengaja untuk merusak atau menyesatkan opini khalayak dan hakim yang mengadili perkara”, Permohonan kami adalah PKPU ranah kami adalah perdata bukan pidana.
Saat ini banyak pemberitaan-pemberitaan di media online yang isinya merugikan para relawan (Pemohon PKPU) karena memberitakan berita yang tidak benar atau bulshit yang tidak sesuai dengan fakta dipengadilan, terangnya Rabu (7-7-2021)
“Bilamana kita baca putusan pidana korupsi atas nama Terdakwa/terpidana WA maka dengan terang benderang akan dapat kita diketahui bahwa delik korupsi adalah perbuatan oknum, sedangkan program GMP itu sendiri adalah program yang bagus, cerdas dan berdaya guna untuk kelestarian hutan tropis Indonesia, sehingga program GMP tersebut mendapat apresiasi dari dunia Internasional sehingga menempatkan Perusahaan Pertamina sebagai perusahaan yang peduli lingkungan (Eco-Corporate).” Tandas Caktoni.
Perlu diketahui Program Gerakan Menabung Pohon (GMP) Pertamina Foundation telah dilaksanakan pada tahun 2012 – 2014 dengan jumlah pohon 105 juta pohon dan sudah dilaporkan ke PT. Pertamina Persero oleh Pertamina Foundation. Program dilaksanakan oleh relawan yang ditunjuk oleh Pertamina Foundation dan juga menabung pohon bersama TNI AD di wilayah seluruh Indonesia. Kegiatan GMP telah mendapatkan penghargaan dan apresiasi dari berbagai pihak baik nasional maupun Internasional.
Caktoni menambahkan; “Pemberitaan yang menyatakan tindakan Terdakwa (oknum PF) yang melakukan korupsi telah memperkaya Pemohon PKPU adalah juga pemberitaan yang menyesatkan. Justru sesungguhnya perbuatan Terdakwa (oknum PF) secara tidak langsung telah merugikan para Pemohon PKPU karena pekerjaan para Pemohon in casu yang telah melakukan penanaman pohon sesuai yang ditentukan dalam kontrak kerja telah dilaksanakan dengan tuntas dan purna, sehingga semestinya pihak Pertamina Foundation sudah harus memenuhi prestasi atau kewajiban hukumnya untuk melakukan pembayaran kepada para Pemohon PKPU.”
“Jadi, kami yakin bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang akan memutus perkara tidak akan terpengaruh terhadap opini sesat yang dibangun oleh pihak tertentu melalui pemberitaan tersebut karena ini perjuangan hak melawan kebatilan,” Sergap Caktoni