- Advertisement -spot_img
BerandaNEWSPerpanjangan PPKM Level 4, Angkasa Pura I Kawal Ketat Implementasi Ketentuan Perjalanan...

Perpanjangan PPKM Level 4, Angkasa Pura I Kawal Ketat Implementasi Ketentuan Perjalanan Udara

- Advertisement -spot_img

Foto ist

indoposnews.id – Pascapengumuman perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, yang berlaku dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, PT Angkasa Pura I mendukung penuh implementasi kebijakan Pemerintah yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam tersebut.

Khususnya dalam hal pengawasan terhadap ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri. Hal tersebut ditujukan untuk menekan laju penularan Covid-19 dalam moda transportasi udara.

Ketentuan perjalanan udara tersebut didasarkan melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran tersebut merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 yang diterbitkan menyusul ditetapkannya PPKM Darurat pada 3 Juli silam.

Dalam Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 yang resmi berlaku mulai tanggal 19 Juli tersebut mengatur persyaratan bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu:

1. Sertifikat vaksin pertama;

2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk calon penumpang pesawat udara dengan rute di luar wilayah Jawa dan Bali, diwajibkan untuk melengkapi diri dengan persyaratan berikut:

1. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan; atau surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Dalam Surat Edaran tersebut, ditetapkan bahwa kewajiban untuk menunjukkan sertifikat vaksin dikecualikan bagi calon penumpang pesawat udara dengan kategori berikut:

1. Calon penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis;

2. Pasien dengan kondisi sakit keras;

3. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga;

4. Kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 (dua) orang; dan

5. Pengantar jenazah non-COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang.

 

Sementara itu, Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi dalam keterangan persnya menjelaskan, sehubungan dengan pengumuman perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus mendatang, PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola 15 bandara di wilayah Indonesia secara ketat dan konsisten melakukan pengawasan terhadap ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui transportasi udara.

“Kami juga menjalin koordinasi dengan sejumlah instansi komunitas bandara dalam implementasinya. Petugas kami di lapangan pun secara ketat telah menerapkan protokol kesehatan. Semua ini dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19 dalam moda transportasi udara,” ujarnya. (dri)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Harus Baca
- Advertisement -spot_img
Artikel terkait
- Advertisement -spot_img