- Advertisement -spot_img
BerandaNEWSPeriode Peniadaan Mudik, Menhub Tinjau Bandara Soekarno-Hatta

Periode Peniadaan Mudik, Menhub Tinjau Bandara Soekarno-Hatta

- Advertisement -spot_img

Foto istimewa

indoposnews.id – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (11/5/ 2021). Di sana dia meninjau beberapa lokasi.

“Proses mendapat izin terbang bagi penumpang yang dikecualikan (dari larangan perjalanan) cukup baik. Koordinasi yang baik antara AP II [pengelola Bandara Soekarno-Hatta], Garuda, Citilink, Satgas Penanganan COVID-19, KKP [Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan] berjalan baik. Saya mengapresiasi rekan-rekan melakukan dengan baik,” ujarnya.

Adapun periode peniadaan mudik ditetapkan pada tanggal 6 hingga17 Mei 2021. Pada periode tersebut, pelaku perjalanan yang dikecualikan dari larangan perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara adalah pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Keperluan mendesak tersebut yakni: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

“Kita melihat bahwa di masa peniadaan mudik, mulai tanggal 6 Mei 2021, terjadi penurunan signifikan jumlah penumpang. Kurang lebih sekitar 90 persen. Sekarang (periode peniadaan mudik] rata-rata setiap hari 7.000 – 8.000 penumpang,” ujar Menhub Budi Karya.

Dia menekankan agar stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta tetap siaga menjaga protokol kesehatan. Serta prosedur yang ditetapkan. blbaik bagi penumpang pesawat yang berangkat atau datang.

Sementara itu, President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta selalu berupaya untuk meningkatkan koordinasi. Hal itu guna memastikan seluruh prosedur berjalan dengan baik. (rls)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Harus Baca
- Advertisement -spot_img
Artikel terkait
- Advertisement -spot_img