indoposnews.id – Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan Remisi Umum pada peringatan HUT RI Ke-76 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2021. Sebanyak 5.233 Narapidana di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta telah memenuhi syarat substantif dan syarat administratif untuk mendapatkan remisi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan, Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
“Pemberian remisi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ujarnya Selasa (17/8/2021).
Adapun Besaran Remisi Umum yang diberikan kepada Narapidana dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (1) dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 880.PK.01.05.06 Tahun 2021 tanggal 17 Agustus 2021, Narapidana DKI Jakarta yang mendapatkan Remisi Umum Tahun 2021 sebanyak 5.233 orang terdiri dari 4.913 orang mendapatkan Remisi Umum I (Pengurangan masa tahanan sebagian) dan 320 orang mendapatkan Remisi Umum II (langsung bebas),” ujar Ibnu Chuldun.
Data per tanggal 16 Agustus 2021 menunjukkan bahwa Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas/Rutan seluruh DKI Jakarta berjumlah 17.824 orang.
“Pemberian Remisi diharapkan dapat mengurangi over kapasitas di dalam Lapas/Rutan yang sudah melebihi kapasitas. Dan juga dapat memotivasi Narapidana lainnya untuk memperbaiki diri. Menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidana yang dilakukan,” jelas Ibnu Chuldun.
“Selain itu, Remisi diberikan sebagai wujud penghargaan oleh Negara atas perubahan sikap perilaku mereka menjadi lebih positif dan produktif,” imbuhnya.
Sementara itu, dalam menyambut HUT RI Ke-76, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta juga telah melaksanakan program vaksinasi tuntas dan vaksinasi merdeka bagi seluruh WBP di Lapas/Rutan DKI Jakarta.
“Yang diselenggarakan oleh PERNAKES Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta bekerjasama dan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BIDDOKES POLDA Metro Jaya dan KESDAM KODAM Jayakarta,” ujarnya. (dri)