indoposnews.id-Pemilik empat rumah dan bangunan ruko yang dieksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang di beberapa lokasi pada 23, 24, dan 25 Maret 2021 lalu, Dr FM Valentina memenuhi panggilan penyidik Pidsus Polresta Malang pada Senin (26/4/2021) berdasarkan undangan dengan nomor surat B/1124/IV/2021/Satreskrim.
Pemanggilan tersebut dalam rangka gelar perkara kasus pelaporan terhadap DA, salah satu pejabat KPKNL Kota Malang yang diduga terlibat dalam kongkalingkong dengan mafia lelang sehingga beberapa rumah dan bangunannya dilelang lalu dieksekusi PN Malang.
“Kami optimis bisa menjerat pejabat KPKNL Kota Malang dengan pasal 374 (penggelapan dalam jabatan) dengan ancaman 5 tahun bui dan 385 KUHP tentang penyerobotan tanah. Dengan dasar itulah kami melaporkan,” papar Kuasa Hukum Dr FM Valentina, Dian Aminudin di Malang saat dikonfirmasi pada Minggu (25/4/2021).
Menurut Dian, eksekusi pengosongan rumah dan bangunan milik warga Komplek Ijen, Jl Pahlawan Trip, Oro-oro Dowo, Klojen, Kota Malang itu diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana yang bisa menjerat para pejabat lelang KPKNL Kota Malang hingga masuk bui.
Kapolresta Malang Kombes Leonardus Harapantua Simarmata Permata saat dikonfirmasi via WA tentang gelar perkara tersebut, hingga berita ini tayang belum menjawab pertanyaan.
Praktisi hukum Dr. Bambang Suheryadi dalam pendapat hukumnya (legal opinion) juga mengungkapkan dugaan terjadinya tindak pidana dalam lelang eksekusi yang dilakukan PN Malang sebagai penerima delegasi dari PN Tuban dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Malang.
Dr Bambang menyebutkan bahwa pejabat KPKNL Kota Malang diduga telah melanggar pasal 421 KUHP, yaitu “…dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa…”.
“Unsur pidana itu terpenuhi ketika pejabat lelang pada KPKNL Malang tetap melaksanakan lelang eksekusi walaupun lelang eksekusi itu telah dibatalkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung RI No : 3622 K/Pdt/2019. Lelang eksekusi tersebut tidak memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang, ” jelasnya.
Karena lelang eksekusi tersebut tidak memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelangnya, sambungnya, tindakan para oknum ini merupakan perbuatan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana dimaksud Pasal 421 KUHP.
Tak hanya itu, Dr Bambang juga mengatakan bahwa pejabat lelang KPKNL Malang dalam melaksanakan tugasnya bertentangan dengan pasal 27 dan pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
“Pejabat lelang KPKNL Malang dalam melaksanakan tugasnya telah bertindak sewenang wenang sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (2) angka 3 jo Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemeritahan.
Memang, lanjut Dr Bambang, dalam amar putusan PN Tuban, PT Surabaya, maupun amar putusan Peninjauan Kembali No 598 PK/Pdt/2016 Mahkamah Agung RI mengabulkan gugatan penggugat (dr. Hardi Sutanto) untuk sebagian.
” Tapi dalam putusan PK tersebut tidak disebutkan barang-barang apa saja yang menjadi harta bersama yang harus dibagi antara dr. Hardi Sutanto dengan Dr. FM. Valentina. Dari fakta-fakta yang ada, dalam PK 598 itu adalah putusan-putusan yang tidak dapat dilaksanakan (non eksekutabel), ” urainya.
Sebagai tindak lanjut adanya dugaan tindak pidana tersebut, Dr FM Valentina pemilik rumah di Taman Ijen Jl Pahlawan Trip Blok B 8 yang dieksekusi lelang PN Malang, melaporkan pejabat kantor KPKNL Kota Malang berinisial DA pada 31 Januari 2021 ke Polda Jawa Timur.
Valentina melaporkan dugaan penyerobotan barang tidak bergerak berupa rumah/ tanah dan atau penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 dan atau 374 KUHP di Polda Jatim, Surabaya dengan nomor laporan TBL-B/56/I/RES.1.2./2021/UM/SPKT/Polda Jatim.
Kemudian, pada 3 Februari 2021, Kapolda Jatim dengan surat bernomor B/1214/II/RES.1.2/2021/Ditreskrimum melimpahkan laporan ini ke Polresta Malang dengan alasan untuk lebih memudahkan penyidikan perkara dan Polda Jatim akan mengikuti perkembangannya.
Valentina sendiri sempat dipanggil penyidik Pidsus Polresta Malang pada 15 Februari 2021 dengan nomor surat B/334/II/2020/Satreskrim untuk dimintai keterangan tentang dugaan penyerobotan tanah dan penggelapan jabatan terhadap terlapor pejabat KPKNL Kota Malang berinisial DA.
Sayangnya, lanjut Valentina, proses penyelidikan belum berjalan, rumahnya di Jl Pahlawan Trip Komplek Taman Ijen Blok B 8 keburu dieksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri(PN) Malang.
“Saya akan terus melakukan perlawanan sampai rumah saya kembali, ” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Seksi Hukum dan Informasi pejabat lelang ke kantor KPKNL Kota Malang Satria Islam Putra pada Senin (26/4/2021) soal adanya salah satu pejabat KPKNL dilaporkan ke polisi terkait tindak pidana itu, mengaku tidak tahu kasus yang mana.
“Karena lelang ini kan banyak, ” tukasnya.
Meski begitu, Satria mengatakan, secara umum lelang bisa dilakukan ketika persyaratan pemenang lelang sudah lengkap, verifikasi dari pejabat lelang juga lengkap.
“Salah satunya dari penetapan pengadilan, ” tambahnya.
Namun saat disinggung bahwa Dr Valentina masih memegang sertifikat asli rumah dan beberapa bangunan yang dilelang KPKNL Kota Malang, Satria mengelak untuk menjawab.
“Untuk hal detail mohon maaf kami tidak bisa menjawab,” ujarnya.
Meski begitu, Satria mengatakan bila ingin jelas soal proses lelang eksekusi itu bisa dibuka dalam PMK No 213 Tahun 2020.
Pendapat Satria ini disanggah oleh Dr FM Valentina. Diungkapkannya bahwa lelang itu sudah terjadi pada 3 Juni 2020 berdasarkan PMK No 27/06/2016.
“Permenkeu 213 itu belum timbul. Kalaupun memang KPKNL menggunakan PMK 213/2020 itu kan baru berlaku 23 Maret 2021, pas saat rumah dan beberapa bangunan lain milik saya dieksekusi, ” ujarnya.
Humas PN Tuban Uzan Purwadi didampingi Panitera H.Sumargi membenarkan bahwa PN Tuban telah mendelagasikan amar putusan PK No 598 ke PN Malang untuk eksekusi.
“Dilaksanakan atau tidaknya eksekusi itu hak sana (PN Malang), ” terangnya.
Terkait lelang, Uzan mengatakan tidak ada kalimat lelang dalam delegasi itu.
“Nggak ada. Semua sudah diserahkan ke sana (PN Malang), ” tandasnya. (Sik)