- Advertisement -spot_img
BerandaNEWSPengelola Nakal Bekerja Sama dengan Oknum Pemda Guna Mensukseskan Tujuan Pengembang dalam...

Pengelola Nakal Bekerja Sama dengan Oknum Pemda Guna Mensukseskan Tujuan Pengembang dalam Menguasai Apartemen

- Advertisement -spot_img

INDOPOS-Panmus Apartemen Mediterania Marina Residences Tabrak Aturan, Gubernur Diminta Instruksikan Dinas Perumahan Turun Tangan

Panitia musyawarah (Panmus) pemilihan pengelola Apartemen Mediterania Marina Residences, Jakarta Utara, diduga menabrak aturan dalam melaksanakan kegiata. Mereka tidak mematuhi peraturan pengelolaan rumah susun di seluruh wilayah RI yaitu UU Rusun no 20 tahun 2011.

“Panmus selama ini belum pernah melakukan pemutakhiran data penghuni apartemen. Padahal, banyak penghuni yang tidak lagi terdaftar, karena saat pandemi banyak yang menjual apartemennya. Namun, panmus tetap nekad menyebar undanganan,” ujar sumber terpercaya.

Sumber tersebut mengatakan, panmus harusnya full bertanggung jawab atas pemutahiran data. Negara Indonesia membuat payung hukum untuk dijadikan landasan dalam pembinaan maupun pengelolaan rumah susun di seluruh wilayah RI yaitu UU Rusun no 20 tahun 2011.

“Yang kemudian khusus utk wilayah DKI Jakarta , gubernur menerbitkan peraturan dalam rangka untuk melakukan pembinaan pengelolaan rusun yang berdasarkan UU Rusun pada tahun 2018 No 132, yang kemudian beberapa pasal mengalami perubahan pada th 2019 dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian masalah pengelolaan serta upaya pembinaan dengan diterbitkan Pergub no 133, lalu perubahan kedua terjadi pada tahun 2021 dengan Pergub No 70 yang juga hanya mengubah beberapa pasal sebelumnya saja, ” kata dia.

Khusus utk tugas Panmus tidak pernah terjadi perubahan sejak Peraturan Gubernur no 132 th 2018 , tercantum dalam pasal 27 Tugas Panmus, dimana dalam Pasal 25 Pergub No 132 th 2018 maupun Pergub No 133 th 2019 pasal 23, bahwa adanya kewajiban melakukan pemutakhiran data pemilik dan/atay penghuni paling lambat 6 (enam) bulan sebelum dan Panmus dibentuk paling lama 6 (enam) bulan disertai dengan persyaratannya diantaranya ber KTP alamat Rusun dan/atau surat keterangan domisili dan/ atau surat keterangan menjalankan usaha di rusun dari RT dan RW serta diketahui Lurah tertera dalam pasal 26 Pergub No 133 Th 2019 serta harus berjumlah ganjil yaitu 7 orang.

Namun carut marut di dalam Panmus MMR Ancol yang mana dimulai sejak Pemilihan Panmus yang dilakukan secara Online dan hanya dihadiri oleh 27 peserta dimana sebagian besar tidak terdiri dari warga sendiri.
Kemudian di dalam pelaksanaan tugas , Panmus memberikan kesan dipaksakan yaitu tidak sesuai Pergub No 132 th 2018, adapun hal yang paling fatal adalah panmus menolak utk dibuatkan tatib musyawarah yang mana tatib musyawarah wajib dilampirkan dalam undangan Rapat yang akan diselenggarakan selain laporan keuangan dan lainnya, data pemilik yang merupakan daftar hadir musyawarah juga tidak diberikan kepada Panmus serta tidak dibuatkan sosialisasi yang merupakan tugas panmus.
Apalagi Panmus MMR Ancol memutuskan utk melangsungkan Rapat Umum Anggota secara Hybrid untuk pertama kalinya meskipun Presiden RI Bapak Jokowi “sudah” mencabut status PPKM pada tanggal 30 Des 2022 dalam instruksi Mendag No 50 th 2022. Sehingga terkesan peraturan yang diterbikan oleh negara dilanggar oleh Panmus MMR Ancol.

“Bahkan yang lebih fatal lagi bahwa pengelola rusun dan bendahara P3SRS mengambil alih wewenang sekretaris P3SRS , yakni tidak sesuai dengan pasal 52 butir (2) Pergub no 132 th 2018, karena sekretaris masih aktif menjabat namun wewenangnya digantikan oleh bendahara tanpa adanya musyawarah dg seluruh anggota panmus, dikondisikan agar Undangan Rapat Umum Anggota agar segera bisa diterbitkan.

“Ada apakah dengan MMR Ancol? Kenapa terkesan “tergesa-gesa” mau melaksanakan Rapat Umum Anggota sehingga banyak aturan yang dilanggar, seolah-olah negara kita bukan negara hukum,” kata dia. (bwo)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Harus Baca
- Advertisement -spot_img
Artikel terkait
- Advertisement -spot_img