Foto net/ Logo YLKI
indoposnews.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021. Yakni tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Harga eceran tertinggi (HET) tersebut merupakan harga jual tertinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes. Yang berlaku di seluruh Indonesia.
“Apa yang dilakukan Kemenkes sudah benar. Dan seharusnya dilakukan untuk melindungi konsumen. Agar konsumen tidak dieksploitasi oleh oknum oknum nakal dan para pecundang yang merusak pasar,” jelas Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, Minggu (4/7/2021).
Lebih lanjut Tulus meminta Kemenkes tidak hanya membuat HET saja. Tetapi juga harus mampu memberikan sanksi keras dan tegas bagi yang melanggarnya.
“Sehingga HET bukan hanya menjadi macan kertas saja. Dan gagal melindungi konsumen,” ujarnya.
Seperti diketahui, meningkatnya angka positif kasus COVID-19, kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi COVID-19, menjadi tinggi. Ada 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan.
Obat tersebut adalah Favipiravir 200 mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet, Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp.510.000 per vial, Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp.26.000 per kapsul, lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp.3.262.300 per vial, lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp.3.965.000 per vial, lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp.6.174.900 per vial.
Kemudian Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp.7.500 per tablet, Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp.5.710.600 per vial, Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp.1.162.200 per vial, Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp.1.700 per tablet, dan Azithromycin 50O mg (Infus) Rp.95.400 per vial.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, pakar kesehatan dr. Elizabeth Jane Soepardi, MPH, DSc mengingatkan, masyarakat untuk menggunakan obat berdasarkan resep dokter. Menurut dia, dokter memilih obat untuk pasien ada dasar ilmiah dan aturan. (dri)