Pembangunan Infrastruktur Dukung Distribusi Gas di Indonesia

Indoposnewsid_Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus mendorong rampungnya pembangunan infrastruktur pipa gas agar suplai gas bumi yang ada dapat didistribusikan dengan baik ke seluruh wilayah Indonesia.

Infrastruktur pipa gas dianggap penting untuk membuka peluang agar gas yang diproduksikan di wilayah timur dapat dialirkan ke wilayah barat melalui pipa Cirebon-Semarang (Cisem) dan Dumai-Sei Mangke (Dusem).

Direktur Utama Pertamina Gas (Pertagas) Gamal Imam Santoso menungkapkan, Pertagas mendukung penuh integrasi pipa gas dari Pulau Sumatera yang tersambung hingga Jawa Barat dan Jawa Timur.

“Manfaat jika pipa-pipa tersebut sudah dapat tersambung, maka penyaluran gas bumi akan dapat terkoneksi dari wilayah Jawa Timur ke Jawa Barat. Lebih lanjut, kendala antara kebutuhan dan suplai gas dari Pulau Sumatera dan Pulau Jawa juga dapat diselesaikan,” katanya dalam Forum Gas Bumi 2024 di Bandung (20/6).

Rencana selanjutnya, kata Gamal, pihaknya akan menyambung ruas pipa di Sumatera yang saat ini belum tersambung yaitu ruas pipa transmisi dari Dumai hingga Sei Mangke dengan kapasitas diameter antara 18-24 inci dengan panjang pipa 428 km.

“Pasar kami melalui ruas pipa ini ialah distribusi gas bumi ke kawasan industri di Kota Medan, target kita di tahun 2027,” lanjut Gamal.

Gamal menjelaskan, upaya dalam menyambung pipa dari Sumatera hingga Jawa dilakukan melalui 3 tahap. Tahap pertama ialah interkoneksi pipa gas yang dimulai dari tahun 2020 hingga 2027.
Tahap kedua, yaitu tahapan integrasi dengan melakukan integrasi gas dan pipa, serta integrasi skema komersialnya.

Tahap terakhir, yakni tahap interoperability, dengan skema gas transport agreement maupun gas delivery serta development national transmission menjadi monitoring center.

“Pertagas berharap sebagai operator CISEM milik Kementerian ESDM dapat mendukung integrasi pipa transmisi yang bertujuan untuk mencapai optimalisasi distribusi gas bumi,” ujar Gamal.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Pengaturan Akun, Tarif, dan Harga Gas Bumi Melalui Pipa BPH Migas Idham Baridwan mengatakan, BPH Migas dalam hal meningkatkan pemanfaatan gas bumi di domestik memiliki tugas dan fungsi dalam menetapkan tarif kualitas dan harga jaringan gas bumi.

“Untuk penetapan tarif pengangkutan jaringan pipa gas bumi melalui jasa pengangkutan, tarif akan ditetapkan oleh BPH Migas. Sementara untuk tata kelola dari hulu akan diatur oleh pemerintah dan SKK Migas,” ujar Idham.

Selanjutnya, kata Idham, ada biaya distribusi dan niaga yang diatur oleh Ditjen Migas dengan mengacu ke Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Idham melanjutkan, peningkatan pemanfaatan gas bumi untuk domestik dapat dilakukan berdasarkan tipe pengangkutan yang sudah ditetapkan tarifnya. “Ada sekitar 75 ruas dan 10 transporter saat ini, namun hanya 7 ruas yang pemanfaatannya lebih dari 60%, sisanya lebih rendah dan mayoritas di bawah 45%,” terangnya.

Untuk itu, kata Idham, perlu dilakukan sinergi dari hulu terkait alokasi sekaligus melakukan perbaikan aturan mengenai tata cara penetapan tarif agar kapasitas bisa termanfaatkan hingga 100%.

Idham menuturkan pihaknya sedang menyusun regulasi mengenai reserve capacity agar penggunaan pipa dapat dimanfaatkan lebih besar. Ke depan, BPH Migas juga akan melakukan regulasi terkait reserve capacity sehingga mekanisme open acces dapat dimanfaatkan oleh pengelola pipa yang lain.(yer)