MRT Jakarta Fasilitasi UMKM di Blok M Hub

Indoposnewsid_Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menunjuk PT MRT Jakarta (Perseroda) sebagai mitra kerja sama pemanfaatan untuk mengelola Kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Kerja sama tersebut meliputi area terminal, Plaza 1 dan 2, serta Basement 1 dan 2.

PT MRT Jakarta melakukan revitalisasi Terminal dan Mal Blok M sejak Januari 2025, dengan salah satu program yang fokus utamanya mendukung UMKM guna menjadi daya tarik kawasan tersebut.

Area rubanah (basement) 1 kini telah direvitalisasi dengan dilengkapi penyejuk udara, harga sewa lebih terjangkau, area gerai yang lebih luas, fasilitas penyimpanan peralatan gerai serta layanan kebersihan dan keamanan tanpa biaya tambahan.

Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), Ahmad Pratomo, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Koperasi Pedagang Pasar Pusat Melawai (KOPEMA) pada Juli 2025 untuk pengelolaan UMKM di kawasan Plaza 2, dalam bentuk PT MRT Jakarta sebagai pemberi sewa dan KOPEMA sebagai penyewa.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara PT MRT Jakarta (Perseroda) dengan KOPEMA pada 18 September 2025.

Dalam pertemuan tersebut diputuskan langkah tindak lanjut yaitu menyusun skema kerja sama baru untuk mendorong upaya perbaikan serta memperoleh solusi dan keputusan terbaik bagi semua pihak.

“Ketika skema kerja sama baru telah diputuskan, proses selanjutnya yang berjalan tentu dengan semangat mendorong iklim usaha yang sehat bagi teman-teman UMKM di Blok M Hub,” kata Ahmad Pratomo dalam keterangannya, Jumat (19/9).

Ia menyampaikan, hingga saat ini, total gerai UMKM yang terdampak di area Plaza 2 yang akhirnya direalokasi sebanyak 23 gerai dan tambahan tujuh gerai baru. Sehingga saat ini seluruh kios telah terisi dengan total 30 UMKM. Secara bertahap UMKM akan memulai membuka gerai di bulan Oktober 2025.

“Sebagai pengelola Blok M Hub, PT MRT Jakarta berkomitmen mendukung pertumbuhan UMKM dan menjadikan ruang publik yang inklusif, aman, dan berkelanjutan,” katanya.

Sehubungan dengan isu yang sempat beredar terkait kenaikan harga sewa gerai bagi para UMKM di Plaza 2, PT MRT Jakarta memberikan tanggapan sebagai berikut:

1. PT MRT Jakarta (Perseroda) menegaskan bahwa isu kenaikan harga sewa oleh PT MRT Jakarta (Perseroda) tidak benar.

2. Berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa yang berlaku pada 1 Juli 2025 antara PT MRT Jakarta (Perseroda) dan KOPEMA, KOPEMA selaku penyewa, menyetujui untuk melakukan pembayaran biaya sewa sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk UMKM dan Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) apabila dilakukan sewa ulang.

3. Sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) telah meninjau kembali Perjanjian Sewa Menyewa tersebut dan melalui kuasa hukum PT MRT Jakarta (Perseroda) telah mengirimkan surat teguran kepada KOPEMA pada hari Selasa, 16 September 2025 sebagai langkah hukum terhadap pelanggaran kesepakatan Perjanjian Sewa Menyewa dimaksud.

Untuk informasi mengenai penggunaan atau penyewaan gerai di Blok M Hub rubanah 1 dapat melalui media sosial resmi Blok M Hub atau PT MRT Jakarta (Perseroda).

 

 

 

mgid.com, 893675, DIRECT, d4c29acad76ce94f