Keterangan foto : Petugas Polsek Pademangan, Jakarta Utara, saat menggelar penyekatan dan pendisiplinan dalam rangka PPKM Level 4, di Jalan Raya Benyamin Sueb, untuk membatasi mobilitas masyarakat yang bertujuan mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Pademangan Jakarta Utara, Selasa (3/8/2021). Foto istimewa
indoposnews.id – Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021.
Merujuk pada hasil evaluasi dan monitoring pelaksanaan PPKM pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021, diketahui bahwa PPKM telah membawa perbaikan di skala nasional. Baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif dan tingkat kesembuhan.
Serta persentase bed occupancy rate (BOR), atau tingkat keterisian tempat tidur yang terus turun pada 7 hari terakhir.
Namun mengingat perkembangan kasus COVID-19 yang masih sangat dinamis dan fluktuatif, setiap pihak diharapkan tetap waspada. Karena itu, pemerintah memutuskan tetap melanjutkan PPKM Level 4 dan 3 di beberapa kabupaten/kota di Indonesia.
“Jadi masyarakat jangan patah semangat, tetap optimis. Terbukti pelaksanaan PPKM membawa perbaikan. Karena itu kita melanjutkan penerapannya,” jelas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Selasa (3/8/2021).
“Bagaimanapun derajat pembatasannya, kedisiplinan kita terhadap protokol kesehatan tetap yang utama,” imbuhnya. (dri)