- Advertisement -spot_img
BerandaNEWSMenko PMK Pantau Distribusi Obat Terapi Covid-19

Menko PMK Pantau Distribusi Obat Terapi Covid-19

- Advertisement -spot_img

Foto ist/ humas Kemenko PMK

indoposnews.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan terus mengawal dan memastikan ketersediaan obat-obatan. Terutama yang akan digunakan untuk terapi Covid-19. Sehingga betul-betul aman dan tercukupi.

Terkait hal tersebut, Menko PMK, bersama Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak mengunjungi beberapa lokasi. Yakni Dinas Kesehatan Provinsi yang ada di Kota Surabaya, PT Interbat di Sidoarjo, dan Instalasi Gudang Farmasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik didampingi Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Selasa (13/7/2021).

“Sejak pagi tadi saya bersama Pak Wagub mengunjungi beberapa lokasi. Mulai dari hulu sampai ke hilir. Tujuannya untuk memastikan distribusi obat. Mulai dari pusat industri sampai ke konsumen atau penggunanya itu. Khususnya mereka-mereka yang sedang mengalami musibah Covid-19 di wilayah ini bisa betul-betul ditangani dengan baik,” ujar Muhadjir.

Dia mengakui masih ada beberapa masalah. Seperti kelangkaan obat Actemra yang merupakan obat rekomendasi WHO untuk pasien Covid-19 yang bisa menekan jumlah interleukin 6 (IL-6) yang cukup tinggi pada kasus rheumatoid arthritis.

Obat itu sangat penting. Karena jika tidak segera diobati, interleukin 6 (IL-6) bisa memicu peradangan di seluruh tubuh. Khususnya bagi pasien yang sedang menderita Covid-19.

“Karena itu obat impor jumlahnya sangat terbatas. Kita tidak ada pilihan lain kecuali digunakan untuk yang betul-betul urgent,” ujar Muhadjir.

“Di pasar internasional juga sama untuk mencarinya susah, obat Actemra itu memang sangat langka. Tadi saya sudah lihat di gudang Dinkes Provinsi saja cuma ada 4 (empat) paket. Jadi betul-betul sangat terbatas dan ini akan menjadi perhatian kita,” imbuhnya.

Di samping itu, masalah mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk obat terapi Covid-19 yang jauh sangat rendah dibandingkan harga sebelumnya, lebih lanjut Menko PMK akan membicarakan dan melaporkan hal tersebut kepada Presiden.

Sementara itu, menyikapi adanya oknum yang ditangkap karena telah melakukan penimbunan obat terapi Covid-19 seperti Azithromycin, Menko PMK tegas menyatakan tidak boleh ada penimbunan obat, apalagi yang diperlukan untuk memerangi Covid-19.

“Ini tentu sangat mengganggu karena itu sudah ada SE Menkes dan larangan dari Polri. Pokoknya tidak boleh ada yang melakukan praktik penimbunan,” pungkasnya. (dri)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Harus Baca
- Advertisement -spot_img
Artikel terkait
- Advertisement -spot_img