- Advertisement -spot_img
BerandaNEWSMenanti Peran Polri Ungkap Dugaan Kasus Mafia Tanah Di Teluk Naga

Menanti Peran Polri Ungkap Dugaan Kasus Mafia Tanah Di Teluk Naga

- Advertisement -spot_img

indoposnews.id-Polri kembali diuji untuk membongkar dugaan Kasus Mafia Tanah, yang terjadi di daerah Teluk Naga, Tangerang, Banten, yang diduga diserobot oleh mafia pertanahan.

Sebetulnya, kasus mafia tanah pernah terjadi beberapa bulan lalu yang dialami oleh keluarga salah satu pejabat penting di Indonesia, atas beralihnya rumah mewah milik orang tua Dino Patijalal. Bahkan seorang presidenpun harus turun tangan untuk memberikan perintah membongkar kasus mafia tanah di Indonesia.

Kasus hilangnya hak kepemilikan tanah yang dialami oleh Bambang Pujianto salah satu warga Tangerang. Tanah yang dimilikinya seluas 35.655 M2 didesa tanjung pasir, kecamatan teluk naga, kab. tangerang prov banten berdasarkan sertifikat hak milik No 174 secara sepihak telah dibatalkan oleh Kepala kantor wilayah BPN Provinsi Banten.

Kuasa hukum Bambang Pujianto, Anggrian Rahmanu, pada Rabu (4/8), menambahkan, kliennya kehilangan hak atas tanah tersebut karena putusan sepihak Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, yakni meningkatkan sertifikat hak milik (SHM) No 174 milik Bambang dengan menerbitkan SK Pembatalan No .02/PBTL/BPN.36/IV/2020.

“SK kepemilikan tanah Bambang tersebut bermula dari gugatan yang dilayangkan seseorang bernama Mursin di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Yang bersangkutan menggugat Bambang sekitar tahun 2018 lalu. PN Tangerang kemudian memutuskan perkaranya. Berdasarkan putusan itu, pihak BPN Banten kepemilikan hak kepemilikan dan administrasi atas tanah yang dimiliki Bambang sejak 1983 tersebut kepada pihak lain yang diduga kuat orang yang terkait dengan perusahaan besar,” kata Anggrian, Kamis (5/8).

Anggrian mengungkapkan pembatalan atas kepemilikan tanah tanpa adanya pemanggilan yang patut dan layak saat adanya persidangan, tidak diketahui oleh pemilik, maka kantor wilayah BPN Provinsi Banten telah menerbitkan SK Pembatalan No. 02/PBTL/BPN.36/IV/2020.

Ironisnya saat ini walaupun secara fisik obyek tanah, sertifikat dan pembayaran PBB masih dikuasai oleh Pemilik (Bambang Pujianto), namun ternyata secara administratif obyek tersebut telah dikuasai oleh pihak lain secara personal namun diduga kuat bahwa nama ini adalah orang yang mewakili perusahaan besar dengan nama proyek PIK 3. (*)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Harus Baca
- Advertisement -spot_img
Artikel terkait
- Advertisement -spot_img