- Advertisement -spot_img
BerandaNEWSMelanggar PPKM Darurat, Polsek Pademangan dan Satpol PP Segel PT TAF

Melanggar PPKM Darurat, Polsek Pademangan dan Satpol PP Segel PT TAF

- Advertisement -spot_img

Foto ist

indoposnews.id – Polsek Pademangan bersama dengan Satpol PP Kecamatan Pademangan, Kotamadya Jakarta Utara, melaksanakan Penindakan terhadap Pelanggar PPKM Darurat, Jumat (9/7/2021). Yakni terhadap PT Toyota Astra Finance (TAF), yang beralamat di Mangga Dua Square Blok F, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Perusahaan tersebut disegel karena melanggar PPKM Darurat.

Kapolsek Pademangan, AKP Panji Ali Candra, mengatakan berdasarkan informasi yang didapat bahwa PT Toyota Astra Finance (TAF) yang bergerak dibidang pembiayaan (termasuk dalam Sektor Esensial).

“Perusahaan tersebut tidak melaksanakan operasional kerja WFO 50 Persen pada saat pelaksanaan PPKM Darurat,” jelasnya Jumat (9/7/2021).

Selanjutnya Polsek Pademangan bersama dengan Satpol PP Kecamatan Pademangan mendatangi TKP. Dan didapati ada sekitar 19 (sembilan belas) orang karyawan yang sedang bekerja mengindahkan Protokol Kesehatan PPKM Darurat.

“Sehingga selanjutnya dilakukan penindakan dengan meminta semua karyawan berhenti bekerja dan dipasang segel 3X24 Jam oleh Satpol PP Kecamatan Pademangan (di segel dari tanggal 9 sampai 11 Juli 2021,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan, giat dilaksanakan secara tegas dan tetap humanis.

“Sesuai atensi pimpinan untuk mengurangi mobilitas kegiatan masyarakat,” ujarnya. (dri)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Harus Baca
- Advertisement -spot_img
Artikel terkait
- Advertisement -spot_img